Nasional

Jadi Penjabat Gubernur, Golkar : Pelantikan Iwan Bule Tabrak 3 UU

Jadi Penjabat Gubernur, Golkar : Pelantikan Iwan Bule Tabrak 3 UU

JAKARTA-Partai Golkar menilai, penunjukan Komjen Pol Iwan Iriawan selaku Penjabat Gubernur Jawa Barat oleh Mendagri tidak sesuai dengan sejumlah aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tiga UU yang ditabrak: UU no 10 tahun 2016 tentang Pilkada; UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN; UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI,” ungkap Politisi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso saat dihubungi di Jakarta, Selasa (19/06/2018).

Untuk diketahui, terang Bowo, dalam UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 28 ayat 3 menegaskan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. 

“Pertanyaannya, saat ditunjuk jadi Pj Gubernur JaBar apakah yang bersangkutan sudah dalam status pensiun dari institusinya? Ini harus jelas,” tandas Ketua DPP Partai Golkar.

Selain itu, UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 210 ayat 10 ditegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, “Maka yang diangkat sebagai penjabat gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai pelantikan gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Bowo.

Tak hanya itu, lanjut dia, dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN, jabatan pimpinan tinggi madya merupakan salah satu jabatan dalam rumpun ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK.

“Dalam pasal 104 ayat 2 UU No.5 Tahun 2014 dijelaskan bahwa jabatan pimpinan tinggi dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif,” jelas anggota Komisi VI DPR RI.

Menyikapi hal tersebut, saran dia, DPR sebaiknya mengambil langkah-langkah tegas yang diatur konstitusi.

“Komisi II DPR harus panggil Mendagri untuk dimintai klarifikasi atas apa yang dilakukannya yaitu menunjuk Pj Gubernur JaBar dari unsur kepolisian,” tandas Bowo.

Yang patut dipertanyakan nantinya, lanjut dia, apakah betul klaim Mendagri Tjahyo Kumolo bahwa penunjukkan Iwan Iriawan atas kehendak presiden Jokowi.

“Ini perlu dijelaskan, Mendagri kan mengklaim bahwa penunjukkan Iwan Bule atas restu pak Jokowi. Dia (Mendagri) bilang bahwa dirinya sempat tawarkan Sekjen Kemendagri untuk jadi Pj Gubernur JaBar tapi tak direstui Jokowi. Nah klaim ini perlu diuji kebenarannya oleh Komisi II DPR nanti. Kalau ternyata tidak benar, sebaiknya pak Jokowi berhentikan saja Mendagri karena sudah terindikasi melanggar sejumlah UU dan bisa merusak wibawa presiden itu sendiri apalagi ini jelang pilpres, jelas akan merugikan sekali sikap sembrono tersebut. Jangan sampai ada yang mengatasnamakan Jokowi demi kepentingan politik tertentu,” tegasnya.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top