Investasi

Investor Diminta Tenang Sikapi Perppu No 1/2107

Investor Diminta Tenang Sikapi Perppu No 1/2107

JAKARTA-Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Penerbitan Perppu ini patut diapresiasi sebagai langkah maju dan bentuk komitmen Indonesia berpartisipasi dalam inisiatif global tentang AEOI (Automatic Exchange of Information) yang diprakarsai OECD dan G-20. “Pertukaran ini bersifat resiprokal, sehingga Indonesia harus menyelaraskan beberapa hal, antara lain klausul keterbukaan dalam ketentuan perundang-undangan, yang menjadi prasyarat pertukaran informasi keuangan,” kata Direktur Eksekutif Center Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo dalam siaran pers di Jakarta, (21/5/2017)

Dengan demikian, kata Yustinus, Perppu ini merupakan sebuah keniscayaan (necessity requirement). Kegagalan mengambil langkah cepat dan tepat akan merugikan Indonesia karena rusaknya kredibilitas, ancaman pengucilan, dan kemungkinan dimasukkan dalam daftar hitam yurisdiksi rahasia.

Pemerintah baru saja menjalankan program pengampunan pajak yang berakhir 31 Maret 2017. Selama sembilan bulan wajib pajak dan masyarakat diberi kesempatan untuk mengungkapkan sendiri harta yang selama ini belum diungkap/dilaporkan. Salah satu jenis harta yang dapat dilaporkan adalah aset keuangan – baik yang tersimpan di dalam negeri maupun luar negeri. Pengampunan pajak dapat disebut sebagai momen rekonsiliasi data antara wajib pajak dan otoritas pajak. Dari sudut kebijakan publik, pengampunan pajak adalah carrot/insentif dan AEOI/akses ke informasi/data keuangan adalah stick/disinsentif.

Data pengampunan pajak mengkonfirmasi, bahwa jenis harta yang terbanyak dideklarasikan adalah aset keuangan sebesar Rp 2.900 triliun (56%) dari total deklarasi harta, dan sekitar Rp 2.100 triliun berada di dalam negeri. Hal ini menunjukkan bahwa Ditjen Pajak bahkan kesulitan untuk menjangkau data wajib pajak di dalam negeri. Fakta ini tentu saja menjawab problem mendasar stagnasi rasio pajak yaitu terbatasnya akses terhadap data keuangan/perbankan. Dalam konteks efektivitas pemungutan pajak, kuncinya adalah mengawinkan “siapa (identitas) melakukan apa (aktivitas)”. Perppu ini menjadi pintu pembuka, sehingga pekerjaan rumah berikutnya adalah integrasi NPWP ke NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Perppu ini mengatur kewenangan Ditjen Pajak mendapatkan akses untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (kebutuhan domestik) dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan. Lembaga jasa keuangan – meliputi perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan/entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan – secara berkala wajib menyampaikan laporan yang berisi identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga jasa keuangan, saldo atau nilai rekening keuangan, dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.

Kewenangan yang besar untuk mengakses data (transparansi) harus diimbangi dengan akuntabilitas, yaitu klausul “confidentiality and data safeguard” yang menjamin perlindungan data nasabah/wajib pajak dari penyalahgunaan di luar kepentingan perpajakan (fishing expedition). Untuk itu perlu jaminan bahwa klausul ini akan dimaksukkan dalam revisi UU KUP dan UU Perbankan (regulasi), pengembangan sistem teknologi informasi termasuk SOP dan pengawasan internal yang ketat, dan sanksi yang berat bagi pejabat/pegawai yang melakukan pelanggaran.

Mendukung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengesahkan Perppu No. 1 Tahun 2017 menjadi Undang-undang karena memenuhi unsur dangerous threat, reasonable necessity, dan limited time. DPR dan Pemerintah juga perlu segera merevisi UU terkait, khususnya UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan UU Perbankan, agar dapat mendukung inisiatif global dan reformasi perpajakan yang sedang dijalankan Pemerintah. DPR juga diharapkan terus menjalankan fungsi kontrol terhadap perumusan peraturan turunan dan implementasi agar menciptakan rasa aman dan nyaman.

Mendorong Kemenkeu dan Ditjen Pajak untuk bersama-sama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan melakukan sosialisasi yang masif ke seluruh lapisan masyarakat, termasuk ke aparatur pemerintahan dan pelaku sektor keuangan – agar tercapai pemahaman yang sama sehingga membantu pelaksanaan Perppu ini. Tiga lembaga ini juga dapat merumuskan skema pengawasan dan pertanggungjawaban atas pemanfaatan data keuangan. Khusus Kemenkeu dan Ditjen Pajak, agar dapat segera menerbitkan aturan pelaksanaan yang memberikan kepastian dan keadilan. Akses yang luas ini segera diikuti implementasi Compliance Risk Management (CRM) yang akan mengolah seluruh informasi/data sehingga diperoleh profil wajib pajak secara akurat dan mengklasifikasikan wajib pajak berdasarkan risikonya.

Pemerintah memanfaatkan momentum keterbukaan informasi keuangan/AEOI ini dengan melakukan reformasi sistem keuangan agar lebih kredibel, akuntabel, dan kompetitif – termasuk melanjutkan perbaikan di bidang regulasi, model insentif, kepastian hukum, administrasi – yang mendukung kepercayaan investasi terhadap Indonesia.

Mengajak seluruh warga masyarakat–para nasabah, investor, dan warga masyarakat – untuk tetap tenang dan proporsional dalam merespon kebijakan ini. Kekhawatiran berlebihan yang didasarkan pada informasi yang tidak utuh justru akan merugikan kita. Justru kebijakan ini akan memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak/nasabah yang telah mengikuti pengampunan pajak, melaporkan seluruh harta, dan patuh pajak. Bagi wajib pajak yang masih terdapat kekurangan masih memiliki kesempatan untuk melakukan pembetulan SPT dan membayar pajak yang terutang. Ini adalah saat yang tepat bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mengubah paradigma di tengah zaman yang berubah menuju era keterbukaan. ***

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top