JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Komisi XI DPR RI telah resmi memilih tujuh anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) untuk periode 2023-2028 yang disetujui dalam Rapat Internal. Adapun 7 nama tersebut telah lolos melalui proses Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) oleh Komisi XI DPR RI yang digelar pada Rabu (5/7/2023) hingga Kamis (6/7/2023).
Anggota BSBI periode 2023-2028 akan menggantikan keanggotaan periode 2020-2023 yang akan habis masa jabatannya pada Agustus 2023 mendatang dan berikut tujuh nama anggota BSBI masa jabatan 2023-2028:
1. Irwan Lubis
2. Agus Herta Sumarto
3. Moh. Khusaini
4. Iskandar Simorangkir
5. Muhammad Nawir Messi
6. Piter Abdullah Redjalam
7. Marwanto Harjowiryono
Sebelumnya, masa jabatan keanggotaan BSBI adalah tiga tahun. Hal itu merujuk pada pasal 58A UU Nomor 3 Tahun 2004 sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Bank Indonesia. Lama masa jabatan kemudian mengalami perubahan menjadi 5 tahun seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pasal 58B ayat (3) yang berisi; anggota BSBI menjabat selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Sebelum terpilih, calon Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) Marwanto Harjowiryono mengusulkan penambahan jumlah anggota BSBI untuk dapat lebih dari lima orang. “Karena tugasnya yang semakin besar, semakin luas, nampaknya perlu dilihat aspek sumber daya manusia yang ada di BSBI, baik jumlah maupun kualitasnya, sehingga mampu melaksanakan tugas sebaik-baiknya,” kata Marwanto dalam Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis, (6/7/2023).
Selain itu, dari segi komposisi, Marwanto juga mengusulkan agar anggota BSBI terdiri dari orang-orang yang mempunyai latar belakang yang berbeda agar dapat saling melengkapi. Bahkan memberikan rekomendasi di hadapan para anggota Komisi XI DPR RI untuk mempererat sinergi antara BSBI dan Bank Indonesia guna memastikan kelancaran aliran data. “BSBI dan Bank Indonesia ke depan perlu melakukan sinergi, dan yang paling penting adalah perlancar aliran data dan informasi sehingga BSBI bisa melakukan tugasnya dalam membantu DPR,” ujarnya.
Rekomendasi lainnya yaitu untuk membangun knowledge management system dan repository data secara digital sehingga terdapat dokumentasi yang terarsip dengan baik seperti notulensi dan transkrip diskusi.
Pada saat yang sama, Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara menjelaskan bahwa Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota BSBI merupakan pelaksanaan dari ketentuan pasal 58C ayat 1 Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Termaktub dalam UU P2SK bahwa anggota Badan Supervisi Bank Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 58B ayat 1 diseleksi dan dipilih oleh DPR.
Komisi XI DPR RI menggelar Uji Kelayakan dan Kepatutan untuk 15 Calon Anggota BSBI selama 2 hari yang terbagi menjadi 10 orang pada Rabu (5/7/2023) dan 6 orang pada Kamis (6/7/2023). Nantinya akan dipilih 5 nama yang akan menjadi Anggota BSBI periode 2023-2028 yang menggantikan keanggotaan periode 2020-2023 yang akan habis masa jabatannya pada Agustus 2023 mendatang. Pengambilan Keputusan Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap 15 Calon Anggota BSBI ini akan dilakukan pada Kamis (6/7/2023) di sore hari. Setelah melakukan rangkaian Uji Kelayakan dan Kepatutan di Komisi XI DPR RI selanjutnya nama calon anggota terpilih akan disampaikan di Rapat Paripurna DPR RI untuk dimintakan persetujuan.***
Penulis : Iwan Damiri
Editor : Kamsari