JAKARTA-Komite Nasional Solidaritas Rohingya (KNSR) mendesak Parlemen RI (DPR) lebih aktif melakukan diplomasi kemanusiaan guna menghentikan pembantaian dan penindasan etnis sebagai pengejawantahan dari amanah pembukaan UUD 45. “Mendorong pemerintah Indonesia terus melanjutkan langkah penyelesaian secara tuntas dengan melibatkan negara-negara kawasan Asean, OKI, dewan HAM dan DK PBB,” tambahnya.
Apalagi Indonesia sebagai negara yang anti penindasan dan anti penjajahan maka meminta Pemerintah Myanmar segera menghentikan kekerasan. “Kita juga mendesak Pemerintah Myanmar memberikan status kewarganegaraan Myanmar bagi etnis Rohingya,” kata President KNSR Syuhelmaidi Syukur dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Selain itu, Syuhelmaidi juga mendesak agar dunia internasional menekan Pemerintah Myanmar untuk menghentikan genosida, pembantaian dan penindasan terhadap etnis Rohingya. Bahkan KNSR, lanjut Syuhelmaidi, juga meminta dunia internasional menyeret Pemerintah Myanmar ke pengadilan HAM internasional atas kejahatan genosida yang luar biasa. Karena KNSR meyakini telah terjadi pelanggaran HAM luar biasa yang dilakukan negara terhadap rakyat di Myanmar.
Lebih dari dua juta jiwa mengungsi, ribuan orang terbunuh. Catatan update KNSR jumlah pengungsi baru sejak 25 Agustus 2017 mencapai 603 ribu jiwa yang tersebar di lima belas titik pengungsian di Bangladesh. Sekitar 1,4 juta lainnya tersebar di beberapa negara diantaranya Indonesia, Saudi Arabia, India, Malaysia, Thailand, Uni Emirat Arab, dan Malaysia. Para pengungsi tersebut umumnya dari wilayah Maungdaw (76 persen), Buthidaung (18 persen) dan Rathedaung (4 persen) negara bagian Rakhine, Myanmar.
Penyakit yang umumnya diderita pengungsi Myanmar temuan tim dokter ACT diantaranya gratritis, ISPA, Headache dan unezplained fever, skin infection (alergi), myaldia dan lain-lain. Hingga saat ini Tim TPF KNSR masih berada di Bangladesh dan sejumlah informan KNSR juga memantau kondisi terkini di Rakhine sudah ada 6 daerah melalui Pemdanya kepada KNSR siap menampung pengungsi Rohingya adalah Aceh, Sumut, Sumbar, Kepri, Maluku Utara dan NTB. ***