JAKARTA-Banyak masyarakat tak memahami secara utuh soal penunjukan Komjen Iriawan, perwira aktif kepolisian untuk menjabat PLT Gubernur Jabar. Padahal pelantikan itu sama sekali tidak melanggar UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Karena pasal 28, ayat 3 yang berbunyi : Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” kata Ketua DPP Partai Hanura Inas Nasrullah Zubeir dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (19/6/2018).
Padahal, kata Inas, pengamat abal-abal tersebut belum selesai dalam membaca Undang-Undang tersebut karena seharus-nya juga membaca penjelasan dari pasal 28 ayat 3 tersebut yang berbunyi :
Yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.
Artinya bahwa Kapolri bisa dan boleh saja menugaskan anggota aktifnya untuk menjabat jabatan tertentu diluar kepolisian, contoh: Direktur Penyidikan KPK berasal dari Kepolisian.
Oleh karena itu Penugasan Komjen Iriawan untuk menjabat sebagai PLT Gubernur Jawa Barat tidak melanggar undang-undang manapun bahkan diatur dalam UU No. 5/2014 ttg ASN, Pasal 20, ayat 2:
*Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari:*
*a. Prajurit TNI dan;*
*b. Anggota POLRI*
Kemudian diatur juga dalam PP 11/2017 ttg Manajemen Pegawai Negri Sipil, pasal 147