Nasional

Ide Mahfud MD Perlu Didukung Permen KKP

Ide Mahfud MD Perlu Didukung Permen KKP

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM- Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono mengatakan usulan Menko Polhukam, Mahfud MD mendorong 150 kapal perikanan asal pantura Jawa beroperasi di Laut Natuna/Laut China Selatan sangat tepat dan perlu didukung.

Untuk itu, usulan Mahud MD tersebut harus ditindaklajuti dari sisi regulasi. “Bila ingin langkah Mahfud MD berhasil, perlu diawali dengan melakukan perubahan peraturan pada Kementerian Kelautan Perikanan,” ucap Ono di Jakarta, Senin (6/1/2020).

Ada 4 (empat) hal yang bisa dirumuskan dalam Permen KKP trrsebut. Pertama, Mengizinkan kembali kapal-kapal perikanan besar yang dahulu izinnya dicabut dengan tetap mengacu pada prinsip “milik dan modal murni Indonesia”.

Kedua, Mencabut pelarangan pembangunan kapal perikanan maksimal 150 grosston. Ketiga, Memperbanyak kapal pengangkut ikan dan membolehkan untuk melakukan transhipment ditengah laut dengan pengawasan yang ketat

“Keempat, Pembenahan Sentra Kelautan Perikanan Terpadu (SKPT) Natuna untuk bisa beroperasi menampung kapal dan hasil tangkapan secara maksimal,” sebut Politisi PDI Perjuangan ini.

Ono meyakini Permen KKP bisa menjadi salah satu intrumen untuk menyelesaikan maaalah yang berkaitan dengan menghangatnya situasi di Laut Natuna/Laut China Selatan yang merupakan wilayah ZEE Indonesia karena klaim China atas Laut Natuna/Laut China Selatan dengan masuknya kapal ikannya ke wilayah tersebut.

“Hukum laut internasional sebagaimana diatur dalam UNCLOS 1982 memberikan hak eklopitasi dan eksplorasi atas sumber daya alam kepada Indonesia atas wilayah ZEE di Laut Natuna/Laut Cina Selatan,” ujarbya.

Sesuai UNCLOS pasal 68, negara lain dapat memanfaatkan SDA terutama ikan bila Indonesia dianggap tidak mampu mengeksplorasi seluruh sumber daya ikan sesuai hitungan yang boleh ditangkap.

Namun sangat disesalkan, Indonesia yang diboleh dianggap tidak mampu memanfaatkan sumber daya ikan di ZEE karena turunnya kapasitas kapal perikanan pasca kebijakan dicabutnya izin kapal perikanan skala besar, dilarangnya transhipment di tengah laut dan pembatasan kapasitas kapal ikan maskimal 150 grosston serta belum ada pelabuhan perikanan terdekat yang dapat menampung kapal berikut hasil tangkapannya.

“Jadi, Indonesia itu ibarat rumah tetapi tidak berpenghuni sehingga maling sangat leluasa mencuri isinya,” ungkap Ono.

Bagi kapal perikanan asal pantura Jawa, melakukan operasi di atas 25 mil sampai 200 mil sebagaimana ketentuan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) tidaklah mudah. Diperlukan kapal skala besar dan waktu yang lama serta pelabuhan perikanan yang dapat menampung kapal beserta hasil tangkapannya.

“Bila hal itu dapat dilakukan, maka untuk mengamankan kedaulatan Indonesia khususnya di wilayah Laut Natuna/Laut China Selatan bukan hanya mengandalkan armada angkatan laut, bakamla dan aparat penegak hukum di laut lainnya tetapi armada kapal perikanan Indonesia juga dapat menjadi penjaga sekaligus menjadi mata bagi Negara untuk menjamin kedaulatan Indonesia dapat terjaga,” tandasnya.(**)

BERITA POPULER

To Top