BALI, SUARAINVESTOR.COM-Kalangan DPR mengkritik keras manajemen Hotel Grand Inna Bali Beach yang dinilai sewenang-wenang terhadap nasib karyawannya. Karena sekitar ratusan karyawan hotel yang diundang sosialisasi oleh manajemen Hotel Indonesia Natour mendapat kabar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara tiba-tiba. “Saya akan memberikan pembelaan terhadap nasib pekerja. Tidak boleh ada pekerja yang diperlakukan sewenang-wenang di Bali,” kata Anggota Komisi VI DPR, I Nyoman Parta kepada wartawan usai menerima pengaduan dari Sudana bersama ratusan karyawan hotel, di rumah Aspirasi, Senin (25/7/2022).
Lebih jauh Parta-sapaan akrabnya menceritakan bahwa Sudana yang telah lama bekerja sebagai karyawan Hotel Grand Ina Bali Beach sangat terkejut, karena secara tiba-tiba saja di PHK. “Tentu saja mereka kaget, lebih-lebih perusahan itu adalah BUMN, dimana ada wajah negara dalam BUMN itu, sehingga kebijakan BUMN harus manusiawi dan tidak boleh sewenang-wenang,” ujarnya lagi.
Sementara itu, Sudana bersama 280 pekerja mengadukan kasus PHK massal ini kepada anggota DPR yang membidangi masalah BUMN. Dia menyampaikan keterkejutan saat diundang untuk mendengarkan sosialisasi dari Manajemen PT Hotel Indonesia Natour (HIN), Senin, 25/7/2022. “Manajemen hotel menyampaikan bahwa seluruh pekerja Bali Beach yang berjumlah 380 semua Di PHK,” ungkapnya.
Sudana menolak langkah kebijakan HIN. Langkah tersebut dinilai sepihak, karena dua bulan sebelumnya, yakni tepat 25 April 2022 sudah ada keputusan antara Pekerja dengan Direksi PT Hotel Indonesia Natour (HIN) Nomor: 0012/KD/DH/HIN/VI/2022 tentang Kebijakan Merumahkan Pekerja Hotel Grand Inna Bali Beach, sekali lagi merumahkan bukan melakukan PHK.
“Kesepakatan ini telah berjalan selama 2 bulan, namun tiba-tiba tadi pagi pihak manajemen mengumpulkan pekerja dan langsung menyodorkan surat PHK, jelas mereka menolak di PHK,” tegas Sudana lagi.
Adapun keputusan Direksi PT Hotel Indonesia Natour (HIN) Nomor: 0012/KD/DH/HIN/VI/2022 untuk merumahkan pekerja itu berisi tentang kesepatan:
1. Mendapatkan upah (Gaji Pokok) secara rutin setiap bulan mulai dari pekerja dirumahkan sampai dengan dipekerjakan kembali atau revitalisasi selesai.
2. Pekerja berhak dipekerjakan kembali tanpa proses rekrutmen. ***
Penulis : Iwan Damiri
Editor : Eko
