JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait tambahan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) tampaknya sangat dibutuhkan Bank-Bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara).
Pasalnya, ada ketentuan Permenko Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur subsidi tambahan KUR. Terdapat keterbatasan dana sehingga perlu menunggu keputusan teknis Kemenkeu terkait besaran tambahan subsidi bunga KUR. “Bank Himbara masih menunggu keputusan Kemenkeu. Di Permenko subsidi penuh sampai 6 bulan,” kata Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Sunarso dalam rapat virtual dengan Komisi VI DPR, Kamis (30/4/2020).
Lebih jauh kata Sunarso, tambahan subsidi bunga KUR hanya bisa diberikan selama 6 bulan meski Bank-Bank Himbara telah merestrukturisasi sebagian kredit hingga 12 bulan. “Sesuai ratas nampaknya anggarannya tidak cukup. Kemampuan subsidi di bawah Rp 500 juta termasuk KUR itu adalah hanya 6 bulan,” terangnya.
Adapun besaran bunga KUR tahun 2020 sebesar 16 persen, dengan rincian 10 persen subsidi negara dan 6 persen dibayar oleh nasabah. Artinya untuk 3 bulan pertama, nasabah mendapat keringanan 100 persen karena ada tambahan 6 persen sehingga 16 persen dibayar oleh APBN. “Sedangkan 3 bulan kedua nasabah harus membayar 3 persen. Karena subsidi tambahan hanya tinggal 3 persen sehingga yang disubsidi 13 persen, dibayar nasabah 3 persen,” ujar Sunarso.
Sementara itu, sebelum tahun 2020 bunga KUR yang diajukan sebesar 17 persen dengan rincian 10 persen oleh negara dan 7 persen nasabah. “Artinya dalam 3 bulan pertama nasabah tetap membayar 1 persen karena tambahan subsidinya hanya 6 persen di tambah 10 persen. 3 bulan berikutnya nasabah membayar 4 persen,” ungkap dia.
Seperti diketahui, hingga 24 April 2020 Himbara telah melakukan restrukturisasi 801.685 nasabah UMKM dengan nilai Rp 87,3 triliun. Sedangkan nasabah non-UMKM sebanyak 30.367 nasabah sehingga total restrukturisasi sebanyak 832.052 nasabah senilai Rp 120,8 triliun. “Ini realisasi yang menggunakan kriteria internal. Tapi nanti dalam pelaksanakannya kalau ada kelanjutan dari Perppu mungkin ada harmonisasi PP untuk pelaksanaan teknis maka kami siap mengikuti,” imbuhnya. ***