JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) Hendardi menegaskan jika Pansel KPK menerima hasil tracking pada tahapan profile assessment pada Junat (23/8) kemarin bukan saja dari KPK, tapi dari 7 lembaga negara lain (BNPT, BNN, POLRI, PPATK, BIN, Dirjen Pajak dan MA).
“Semua masukan tracking termasuk masukan masyarakat melalui email, surat dan lainnya sudah dipelajari, klarifikasi dan direcheck kembali,” demikian Hendardi, Sabtu (24/8/2019).
Menurut dia tracking dan berbagai masukan itu tentu saja ada yang berkategori kebenaran, indikasi atau sudah/belum berkekuatan hukun pasti dan semua itu diklarifikasi terhadap pihak yang menyampaikan tracking dari lembaga-lembaga tersebut.
“Jadi jika lembaga seperti KPK menyampaikan tracking, itu belum tentu semua memiiliki kategori kebenaran atau kepastian hukum. Tapi, bisa berupa indikasi yang nantinya dapat diperdalam dalam tahapan seleksi berikutnya. Jika temuan merupakan kebenaran atau berkekuatan hukum pasti tidak kami toleransi,” katanya.
Namun lanjut Hendardi, jika KPK dan lembaga atau unsur masyarakat mau menyampaikan hasil tracking atau masukan secara terbuka dan menyebutkan nama-nama mereka di ruang publik silakan saja.
Hanya saja menurut Hendardi, jika itu belum merupakan kebenaran/punya kepastian hukum tentu memiliki konsekuensi hukum dengan capim bersangkutan.
“Pansel berterimakasih kepada KPK dan lembaga-lembaga negara lain yang telah membantu Pansel memberikan tracking terhadap 40 capim hasil seleksi Pansel. Demikian pula dengan masukan-masukan dari unsur masyarakat,” pungkasnya.
