JAKARTA, Hendardi, Ketua Setara Institute menegaskan jika penerbitan Perppu pembubaran Ormas anarkis dan bertentangan dengan Pancasila adalah jalan konstitusional pemerintah. Mengingat belum memiliki dasar hukum yang memadai, sehingga Perppu itu langsung berlaku tanpa harus mendapat persetujuan DPR RI.
Demikian disampaikan Hendardi pada wartawan di Jakarta, Rabu (12/7/2017)
Menurut Hendardi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No. 2/2017 tentang Perubahan UU No. 17/2013 tentang Ormas. Secara ketatanegaraan, Perppu ini adalah jalan konstitusional bagi pemerintah untuk melakukan suatu tindakan yang dalam persepktif pemerintah belum memiliki dasar hukum atau dasar hukum yang tersedia dianggap tidak memadai. Perppu ini langsung berlaku tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan DPR.
Perihal keabsahan dikeluarkannya Perppu kata Hendardi, pemerintah dengan aparat keamanan dan intelijen, adalah pihak yang memiliki otoritas untuk mendefinisikan ancaman keberbahayaan dari suatu organisasi masyarakat berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki.
“Sepanjang itu tersedia, maka ancaman keberbahayaan tersebut adalah yang paling valid menjadi landasan dikeluarkannya Perppu, karena ketentuan yang ada dalam UU 17/2013 dianggap tidak mampu menjangkau keberbahayaan itu secara cepat,” ujarnya.
Secara prinsipil menurut dia, pembatasan dan/atau pembubaran ormas dimungkinkan dalam hak asasi manusia, meski dengan syarat-syarat yang ketat dan harus dilakukan berdasarkan UU. Apalagi organisasi semacam HTI yang selama ini beroperasi dianggap telah mengusik kohesi sosial umat dan mengancam sendi-sendi bernegara.
Namun demikian, mekanisme pembubaran ormas sebagaimana dalam Perppu 2/2017 semestinya tetap dilakukan dengan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) dan tetap menyediakan mekanisme keberatan melalui badan peradilan.
“Karena dalam konstruksi negara hukum demokratis setiap kerja dan produk organ negara harus bisa divalidasi dan periksa oleh organ negara lain, sebagai manifestasi kontrol dan keseimbangan (check and balances),” pungkasnya.