Nasional

Hendardi: Ganggu Kerukunan Umat Beragama, Ceramah UAS Tak Perlu Proses Hukum

Hendardi: Ganggu Kerukunan Umat Beragama, Ceramah UAS Tak Perlu Proses Hukum

JAKARTA, SUARAPEMRED – Menanggapi ceramah ustadz Abdul Somad (UAS) yang dinilai telah menghina keyakinan beragama orang lain (Kristen,red), namun tak perlu diproses hukum karena cukup dengan meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi.

Hal itu sesuai dengan UU PNPS 1 Tahun 1965, tentang Pencegahan Penodaan Agama. Bahwa menghina salib dan Yesus yang disalib merupakan tindakan yang merendahkan keyakinan orang lain dan mengganggu kerukunan antarumat beragama.

“Tapi saya termasuk yang menentang penggunaan delik penodaan agama untuk menghakimi tindakan hukum semacam ini,” demikian keterangan Ketua Setara Institute, Hendardi, Senin (19/8/2019).

Menurut Hendardi, alasan dakwah internal tidak bisa dibenarkan karena makna “menyampaikan di muka umum” sebagai batasan larangan menghina dan merendahkan adalah kondisi dimana pernyataan itu disampaikan pada situasi yang memungkinkan orang lain dapat mendengar.

“Jadi jelas apa yang disampaikan UAS memenuh unsur di muka umum.  Jika pun UAS dilaporkan dengan delik penodaan agama, saya mendorong agar proses teguran dan tuntuan minta maaf serta janji tidak mengulangi didahulukan untuk ditempuh, sebagaimana yang diatur dalam UU 1/196 PNPS. Sehingga, jika itu dipenuhi, maka tidak perlu diproses secara hukum,” ujarnya.

Namun demikian, peristiwa ini merupakan pembelajaran bagi semua pihak untuk menikmati kebebasan berekspresi, berpendapat dan berbicara secara bertanggung jawab.

“Tapi saya juga tidak setuju segala pernyataan yang dianggap menyinggung perasaan kelompok selalu diselesaikan dengan pendekatan hukum, karena akan berpotensi memasung kebebasan,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top