Nasional

Hari Ini, PHI Laporkan Muhaimin Iskandar Ke MKD DPR

Hari Ini, PHI Laporkan Muhaimin Iskandar Ke MKD DPR
Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto usai menyerahkan laporan tersebut di Ruang MKD DPR, gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen/Foto: Heri

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM– Padepokan Hukum Indonesia (PHI) melaporkan Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Pasalnya, diduga Cak Imin sebagai Ketua Tim Pengawas Haji DPR 2024 saat bertugas membawa anggota keluarga, yakni istrinya, yakni Rustini Murtadho. “Jadi hari ini secara resmi, kami laporkan ke MKD DPR. Kami lakukan penelusuran dengan mengumpulkan bukti- bukti yang cukup kuat dan diduga ada pelanggaran etik terhadap Anggota DPR RI,” kata Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto usai menyerahkan laporan tersebut di Ruang MKD DPR, gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/8/2024).

Ketua PHI, Musyanto sedang mengisi aduan ke MKD DPR/Foto: Heri

Ketua PHI, Musyanto sedang menyerahkan surat aduan ke Loket Pengaduan MKD DPR/Foto: Heri

Lebih jauh Musyanto mendesak MKD RI untuk segera memanggil dan memeriksa Muhaimin Iskandar terkait dugaan pelanggaran etik tersebut. “Kami menduga Rustini Murtadho ikut masuk dalam rombongan Timwas Haji DPR dan menggunakan visa petugas haji sebagaimana yang digunakan para anggota Timwas,” ujarnya lagi.

Dalam hal ini PHI, kata Musyanto, pihaknya menilai dugaan turut sertanya Rustini Murtadho sebagai hal yang tidak pantas, karena masuk dalam rombongan Timwas DPR. Bahkan berpotensi hanya menghambur -hambur anggaran negara. “Bisa saja, tindakan ini diduga ada penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Muhaimin Iskandar sebagai Wakil Ketua DPR dan sekaligus Ketua Tim Pengawas Haji 2024,” paparnya.

Menurut Musyanto, PHI menduga Muhaimin Iskandar menggunakan pengaruhnya dan memanfaatkan kewena ngannya sebagai Pimpinan DPR dan Ketua Timwas Haji 2024. “Dugaan keikutsertaan Rustini Murtadho hanyalah akal-akalan, karena memanfaatkan kewenangan, pengaruh, fasilitas dan anggaran negara untuk kepentingan pribadi atau keluarganya, fasilitas yang bisa saja bentuk uang, kewenangan, akses VVIP dan lain-lainnya, jadi harus ada pertanggung jawaban.”

Laporan ke MKD ini penting, untuk membuktikan adanya dugaan unsur penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Anggota DPR, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Bagian Kelima Keterbukaan dan Konflik Kepentingan Pasal 6 ayat (4) Juncto Bagian Kesembilan Pasal 10 ayat (3):

“Pasal 6 ayat (4) : Anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, Keluarga, Sanak Famili, dan golongan”.
“Pasal 10 ayat (3) : Anggota tidak boleh membawa Keluarga dalam suatu Perjalanan Dinas, kecuali dimungkinkan oleh ketentuan peraturan perundangundangan atau atas biaya sendiri.

Dikatakan Musyanto, investigasi PHI tidak hanya berhenti disini, pihaknya akan terus mencari bukti bukti tambahan dan ada kemungkinan masih akan berkembang ke anggota DPR RI lainnya. Peristiwa ini dapat menjadi Pelajaran untuk seluruh Anggota DPRRI dan proses laporan ini diharapkan segera ditindak lanjuti oleh MKD sesuai dengan Pertaturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Beracara Kehormatan DPR RI.
“Kami Padepokan Hukum Indonesia akan kooperatif dan terus mengawal sampai tuntas dan berharap kasus-kasus semacam ini tidak akan terulang kembali dimasa yang akan datang,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengatakan laporan itu akan ditelaah lebih dulu oleh MKD. Ia membuka kemungkinan pendalaman terkait itu akan dilakukan setelah reses DPR RI. “Ya terima dulu, kita cek dulu tentang status pelaporan itu. Kita cek bukti-bukti yang dilanggar itu apa kita cek dulu. Ini kan masih masa reses,” ujar Dek Gam.

“(Reses) nggak ada apa namanya pimpinan dan anggota di Jakarta karena kembali ke dapil semua. Setelah itu kita tindak lanjuti semua laporan itu. Kita cek dulu, kita cek dulu. Kita telaah dulu,” imbuhnya.***

Penulis    ;  Heri Lazuardi

Editor      :  Heri Lazuardi

 

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top