Nasional

Hanura Masih akan Kaji Revisi UU MD3

Hanura Masih akan Kaji Revisi UU MD3

JAKARTA, Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana mengatakan pihaknya belum menentukan sikap terkait wacana revisi UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD), karena masih akan melakukan kajian terlebih dahulu. Tapi, sejauh ini belum ada komunikasi dari FPDIP). Apakah sebaiknya revisi UU MD3 itu terbatas, atau secara menyeluruh, sekaligus untuk mengatur DPR hasil pemilu 2019 mendatang.

Demikian dikatakan Dadang pada wartawan di Jakarta, Jumat (9/12/2016). Menurut Dadang, revisi UU MD3 secara ideal tidak sekedar tambal-sulam dalam rangka mengakomodir tambahan kursi pimpinan. Sehingga, dia menilai revisi dapat dilakukan perubahan secara menyeluruh. “Karena UU MD3 yang sekarang dibuat setelah adanya hasil pemilu,” ujar anggota Komisi X DPR RI itu.

Hanura, kata Dadang, masih menunggu komunikasi dengan fraksi yang lain, maka perlunya kesepakatan bersama terlebih dahulu untuk menentukan arah revisi UU MD3. “Ya, terutama masalah komposisi pimpinan. Mahkamah Kehormatan (MKD) DPR, mekanisme pemilihan pimpinan DPR dan Alat Kelengkapan (AKD) DPR lainnya.

Sebelumnya, politikus FPDIP Junimart Girsang mengklaim hampir seluruh fraksi setuju Revisi UU MD3. Junimart ditunjuk FPDIP menjabat Ketua Gugus Tugas Revisi UU MD3. “Saya kira semua sudah siap. Ini kan tinggal melihat waktu hanya untuk menyatukan isi supaya sama-sama, agar tidak terjadi namanya kesalahpahaman nanti,” kata Junimart.

Junimart mengakui dirinya ditunjuk fraksi menjadi ketua penyusunan revisi UU MD3. Anggota Komisi III DPR itu berharap adanya pertemuan antar fraksi sehingga dapat berkomunikasi dengan baik.

“Kami sudah bekerja bahkan 24 jam. kita tidak melakukan lobi-lobi tapi kita melakukan diskusi. kita secara cerdas, professional untuk betul-betul supaya Revisi UU MD3 itu jadi sebagai UU yang berimbang dan tidak merugikan siapapun. ini merugikan bangsa negara,” kata Junimart.

FPDIP membentuk gugus tugas yang terdiri dari lima anggota DPR. Pembentukan itu terkait usulan Fraksi PDIP merevisi UU MD3 saat rapat paripurna pergantian ketua DPR.

Sekretaris FPDIP Bambang Wuryanto mengatakan gugus tugas tersebut akan dipimpin Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang serta sekretaris Risa Mariska. “Anggotanya terdiri dari tiga orang, Yulian Gunhar, Arif Wibowo dan Trimedya Panjaitan,” kata Bambang.

Sementara, Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo mengungkapkan rencana gugus tugas dalam revisi UU MD3. Revisi akan dilakukan secara terbatas atau menyeluruh, namun kata Arif mengakui pihaknya masih mempertimbangkan situasi dan kondisi DPR agar tidak menimbulkan kegaduhan. “Usulannya untuk menambah kursi pimpinan,” tambahnya.

Sedangkan, revisi UU MD3 secara menyeluruh yakni komposisi alat kelengkapan dewan secara proporsional. “Ini urgensinya agar politik lebih kondusif,” pungkasnya.

BERITA POPULER

To Top