JAKARTA,SUARAINVESTOR.COM – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengingatkan jajaran Polri agar kerja-kerja penegakan hukum yang menjadi kewenangannya tidak melanggar prinsip ‘due process of law’, yakni jelas dasar aturannya dan prosedurnya dilakukan dengan benar.
Hal itu disampaikan Sekjend DPP PPP itu menuyusul dengan keluarnya perintah Kapolri agar jajaran Polri melakukan penindakan terhadap mereka yang diduga melakukan ujaran kebencian atau menyebarkan hoaks terhadap Presiden dan pejabat pemerintah, terutama terkait dengan penanganan Covid-19 dan juga proses hukum karena dugaan pelanggaran PSBB oleh Polda Metro Jaya, dengan menangkap 18 orang di Jakarta Pusat, pada Jumat (3/4/2010) malam lalu.
Menurut Arsul Sani, bahwa terkait dengan penindakan terhadap mereka yang melakukan ujaran kebecian lewat medsos atau yang menyebarkan hoaks maka Polri memiliki Surat Edaran Kapolri No. 6 Tahun 2015 yang isinya meminta agar jajaran Polri melakukan langkah-langkah preventif terlebih dahulu dalam menghadapi kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks, sebelum melakukan proses hukum.
“Saya minta agar apa yang ada dalam SE Kaplori tersebut diterapkan secara baik oleh Polri untuk menghindari kesan bahwa Polri sewenang-wenang dalam penegakan hukum,” tegas Wakil Ketua MPR RI itu, Senin (6/4/2020).
Selain itu kata Arsul, terkait keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya terkait dengan penindakan terhadap 18 0rang tersebut diatas atas dugaan melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti dimaksud dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 218 KUHP.
Bahwa PP No 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu dalam Rangka Perceptan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) tidak menetapkan bahwa pada wilayah di Indonesia diberlakukan PSBB.
“Penetapan PSBB dilakukan dengan Keputusan Menteri Kesehatan. Sampai saat ini Menkes belum menetapkan DKI Jakarta sebagai wilayah PSBB. Karenanya, yang bisa dilakukan oleh jajaran Polri adalah meminta orang yang berkerumun untuk bubar. Kalo mereka melawan atau mengabaikan, baru bisa digunakan pasal KUHP tentang tidak mentaati perintah pejabat yang sah,” ujarnya.
Karena itu, Arsul meminta Polri mempelajari dengan lebih teliti lagi isi PP tersebut yang pada pokoknya hanya menjelaskan tata cara Menteri Kesehatan menetapkan PSBB berdasarkan Pasal 60 UU No. 6 tahun 2018.
Demikian pula dengan Permenkes No 9 tahun 2020 baru mengatur mekanisme bagaimana suatu wilayah bisa ditetapkan PSBB, belum menyatakan suatu wilayah sbg wilayah PSBB.
Dengan demikian, Arsul Sani berharap agar proses penegakan hukum yang dilakukan tidak malah menimbulkan ketegangan sosial baru di tengah-tengah warga masyarakat yang resah menghadapi meningkatnya penyebaran wabah Covid-19 ini.