Nasional

Guspardi Minta BPIP Cabut Keharusan Paskibraka Perempuan Lepas Jilbab

Guspardi Minta BPIP Cabut Keharusan Paskibraka Perempuan Lepas Jilbab
Anggota komisi II DPR RI Guspardi Gaus/foto: dok DPR

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM–Polemik pelepasan jilbab sejumlah anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 kian memanas.
Anggota komisi II DPR RI Guspardi Gaus merasa kaget sekaligus mengecam Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP) yang diduga memberikan instruksi pelepasan jilbab terhadap 18 Paskibraka perempuan saat pengukuhan Tim Paskibraka tahun 2024. Padahal dalam kesehariannya 18 Paskibraka muslimah itu menggunakan jilbab atau hijab. “Jika benar ada larangan anggota Paskibraka memakai jilbab, maka larangan itu harus dihapus dan dicabut, kata Guspardi di Jakarta, Kamis (14/8/2024).

Menurut Guspardi, arahan atau instruksi pelepasan hijab bagi Paskibraka perempuan yang akan bertugas dalam giat HUT RI adalah diskriminatif dan melanggar ketentuan agama. Sementara dari sisi konstitusional bertentangan dengan pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 yang berbunyi: 1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. (2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Lebih jauh Guspardi juga menilai tindakan itu tidak sesuai dengan sila Ketuhanan yang Maha Esa yang menjamin hak melaksanakan ajaran agama serta tidak mencerminkan dengan nilai-nilai Pancasila yang selama ini menjadi inti dari program BPIP. Legislator asal Sumatera Barat itu pun menegaskan penggunaan hijab bagi Paskibraka perempuan tidak menghalangi mereka untuk beraktifitas dan tampil optimal dalam tim Paskibraka. Bahkan saat ini sudah banyak ide kreatif yang dikembangkan sehingga perempuan berhijab tetap bisa tampil lugas, aktif dan lincah dalam melaksanakan berbagai aktivitas.

Jadi tidak ada alasan bagi BPIP meminta siswa perempuan yang tergabung dalam paskibra HUT RI ke 79 di IKN harus melepas hijab. Padahal pada tahun-tahun sebelumnya, Paskibraka berhijab tidak ada persoalan. Kenapa sejak pembinaan Paskibraka Nasional dipegang BPIP sejak 2022, aturannya tiba-tiba diubah pada tahun ini, ungkapnya “Seingat saya, Paskibraka perempuan tidak menggunakan hijab diterapkan di zaman Orde Baru. Artinya, jika kebijakan pelarangan tim paskibraka perempuan memakai hijab diberlakukan, sama saja mundur jauh ke belakang,” tegas Pak Gaus ini.

Publik tengah dihebohkan oleh polemik pelepasan jilbab sejumlah anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024. Revisi aturan tentang pakaian, atribut dan tampang Paskibraka oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) diduga menjadi penyebab. Seperti terungkap dalam unggahan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Cholil Nafis di X pada Rabu (14/8/2024) malam, BPIP ‘menyunat’ poin nomor 4 dari Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2002 yang berbunyi, “Ciput warna hitam (untuk putri berhijab) dalam ketentuan kelengkapan dan atribut Paskibraka. Dalam keputusan terbaru yakni keputusan Kepala BPOP Nomor 36 Tahun 2024, aturan ciput warna hitam itu tidak ada.***

Penulis    :   John A Oktaveri

Editor      :   John A Oktaveri

BERITA POPULER

To Top