JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM–Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Guspardi Gaus mengatakan bahwa keragaman budaya termasuk kearifan lokal penting diperhatikan dalam revisi RUU 52 kabupaten/kota yang tengah dibahas di Baleg. Hal itu disampaikan Guspardi setelah pihaknya menggelar Rapat Panja bersama Tenaga Ahli Baleg DPR untuk melakukan harmonisasi dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang 52 kabupaten/kota yang sebelumnya telah dibahas di Komisi II DPR.
Menurutnya, draft yang sebelumnya telah disiapkan oleh Komisi II sebagai pengusul RUU tersebut, secara umum tidak ada yang bermasalah. Hal itu menurut penilaian Baleg DPR sebagai lembaga yang berhak dan berkewajiban melakukan sinkronisasi dan harmonisasi. Penilaian tersebut sekaligus menandakan bahwa Komisi II siap merumuskan RUU 52 kabupaten/kota. Hanya saja terkait apa yang diungkapkan Tenaga Ahli Baleg mengenai masalah yang bersifat teknis, tentu perlu dilakukan sinkronisasikan dengan tim tenaga ahli dari Komisi II DPR. Tujuannya agar pembahasan RUU berjalan lancar dan masalah teknis dapat dituntaskan,” kata Guspardi, Rabu (3/4/2024).
Selanjutnya, Guspardi mengatakan bahwa urgensi dilakukannya perubahan atau revisi terhadap RUU 52 kabupaten/kota adalah karena sebagian besar pembentukan kabupaten/kota dilakukan pada masa Pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS). Ketika itu dasar hukumnya masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara. Pada sisi lain, kabupaten/kota masih bergabung antara satu daerah dengan daerah lainnya. “Karena itu perlu dilakukan pembaharuan untuk memberikan penguatan dasar hukum yang disesuaikan dengan UUD 1945 yang telah mengalami beberapa kali amendemen pasca reformasi, ujar politisi PAN ini.
Legislator asal Sumatera Barat itu juga menggarisbawahi adanya kesepakatan antara komisi II dengan pemerintah saat membahas draft RUU kabupaten/kota ini. Kesepakatan tersebut menyebutkan harus ada koridor yang mesti dijaga dan tidak boleh dilanggar termasuk tidak boleh merubah nama provinsi, menuntut daerah istimewa dan daerah khusus.
Kendati demikian, harmonisasi yang dilakukan perlu memperhatikan karakteristik potensi daerah dalam berbagai bidang seperti kekayaan budaya, kearifan lokal, kondisi geografis serta nilai adat masyarakat setempat. Alasannya, keberagaman budaya adalah kekayaan bangsa Indonesia yang sangat berharga sehingga perlu memperhatikan nilai kearifan lokal sesuai dengan karakteristik yang dimiliki masing-masing daerah, kata Guspardi.
“Karena itulah pembentukan Rancangan Undang-Undang Kabupaten/Kota ini diharapkan dapat memberikan pengakuan terhadap karakteristik setiap kabupaten/kota. Selain itu produk legislatif itu juga harus mampu menjawab tuntutan perkembangan zaman dalam menjalankan pemerintahan selain mendorong percepatan kemajuan daerah, pungkas anggota Komisi II DPR tersebut. ***
Penulis : John Andhi Oktaveri
Editor : John Andhi Oktaveri