JAKARTA,SUARAINVESTOR.COM – Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) mengecam keras penembakan terhadap Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap, Pemimpin Redaksi www.lassernewstoday.com di Sumatera Utara. Juga mendesak Polda Sumatera Utara untuk mengusut tuntas dan mengungkap motif di balik penembakan tersebut.
Mara Salem ditemukan tewas dengan luka tembak di tubuhnya di dalam mobil yang dikendarainya pada Sabtu dini hari (19/6/2021) di dekat rumahnya di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumut.
”Saya minta agar kasus ini diusut tuntas. Ini adalah preseden buruk bagi dunia pers yang kerjanya dilundungi dengan undang-undang,” ujar Gus Muhaimin di Jakarta, Minggu (20/6/2021).
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengatakan, jurnalis adalah profesi mulia yang harus dihormati dan sepatutnya mendapat perlindungan dalam menjalankan tugasnya. Apalagi, Indonesia adalah negara demokratis yang menjunjung tinggi kebebasan pers.
”Saya paham betul besarnya risiko seorang jurnalis di lapangan. Tapi mereka inilah ujung tombak akurasi informasi. Karena itu, saya minta polisi segera mengusut kasus yang menimpa rekan Marsal Harahap,” tegas Gus Muhaimin.
Dia menambahkan, kebebasan pers adalah satu elemen penting dalam negara demokrasi. Namun ada sejumlah faktor yang membuat kebebasan pers itu terancam. Salah satunya adalah adanya kasus kekerasan terhadap jurnalis.
”Perlu ada ada komitmen nyata untuk memberikan perlindungan bagi jurnalis di Indonesia. Komitmen bukan hanya dari sesama jurnalis dan pemerintahan, tapi komitmen dari seluruh lapisan masyarakat,” tukas Gus Muhaimin.
Belajar dari kasus ini, Gus Muhaimin juga berpesan kepada para jurnalis agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya dan selalu memegang prinsip-prinsip dan etika yang benar sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik.
”Jangan menyebarkan berita yang tidak benar, hoaks, ataupun berita fitnah karena pemberitaan teman-teman media menyangkut pihak lain. Selalu lakukan cross check atas setiap informasi yang didapat sebelum berita ditayangkan, konfirmasi kepada nara sumber terkait. Penuhilan unsur cover both side, keberimbangan sehingga tidak ada yang merasa dirugikan atas pemberitaan teman-teman media,” tuturnya.
Gus Muhaimin mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik
dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang. Pasal 8 UU Pers No. 40 tahun 1999. ”Jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab,” saran Gus Muhaimin.