PASURUAN-Pemprov Jawa Timur meminta perusahaan yang ada di Jawa Timur membayar tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh pekerja tanpa kecuali, termasuk pekerja out sourching. Perusahaan yang melanggar bisa kena sanksi. “Baik itu karyawan tetap atau outsourching semua wajib diberi THR,” kata
Wakil Gubernur Jawa Timur Syaifullah Yusuf
di Kota Pasuruan, Minggu (19/6/2016).
Dia mengingatkan agar THR diberikan secepatnya atau paling lambat satu pekan sebelum lebaran. “THR satu minggu sebelum hari H,” tegasnya.
Menut Gus Ipul sapaan akrabnya perusahaan wajib membayar THR secara proporsional. Semua pekerja, baik yang masih baru atau yang sudah lama berhak mendapatkan THR.
“Semua dapat, yang namanya buruh yang sudah kerja lima tahun, atau dibawah satu tahun, kurang dari 12 bulan,” ujarnya.
Mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal ini menambahkan bakal ada sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut. “Ada sanksi administratif ya,” tegasnya.
Dikatakan Gus Ipul, sanksi itu mulai dari sanksi administrasi sampai pencabutan izin perusahaan. “Apalagi jumlahnya (nominal THR) kurang,” ucapnya. ***