Industri & Perdagangan

Google, Facebook hingga Zoom Terancam Diblokir, Ini Kata Ditjen Pajak

Google, Facebook hingga Zoom Terancam Diblokir, Ini Kata Ditjen Pajak
Ilustrasi platform digital/Foto: Anjasmara

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM- Sejumlah platform digital terancam diblokir karena belum terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat. Adapun tenggat waktu pendaftaran PSE, baik asing maupun domestik, yang beroperasi di Indonesia yakni 20 Juli 2022. Kendati tenggat waktu hanya tinggal satu hari, namun masih banyak nama besar PSE lingkup privat yang populer di Indonesia tetapi belum terlihat terdaftar di laman PSE Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Seluruh platform digital yang terdaftar akan tercantum di laman situs resmi pse.kominfo.go.id. Berdasarkan penelusuran pada bagian PSE asing, platform seperti Google, Meta (Facebook, WhatsApp, Instagram), Twitter, Zoom, hingga YouTube belum terlihat terdaftar. Padahal dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 5 Tahun 2020 diwajibkan untuk seluruh PSE lingkup privat di Indonesia mendaftarkan diri ke Kominfo paling lambat pada 20 Juli 2022.

Jika belum mendaftar setelah lewat dari tenggat waktu tersebut, akses platform atau situs milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir Kominfo. Maka artinya, sejumlah platform digital yang tadi disebutkan terancam diblokir jika tidak mendaftarkan diri. Kondisi sejumlah platform digital berpotensi diblokir Kominfo tersebut, ternyata turut mengancam pungutan pajak. Pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE) akan berkurang.

Lantaran, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk sejumlah platform digital sebagai pemungut PPN atas pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar negeri ke dalam Indonesia melalui PMSE. Beberapa platform yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE di antaranya Google, Netflix, Zoom, Twitter, Facebook, Amazon, hingga Spotify.

Potensi penurunan pungutan PPN dari sejumlah platform digital jika dilakukan pemblokiran, diakui oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor. “Tentunya akan terjadi potensi penurunan jumlah PPN PMSE karena berkurangnya jumlah pemungut,” ujarnya mengutip Kompas.com, Selasa (19/7/2022).

Kendati demikian, Neil menyatakan, bahwa DJP belum dapat memperkirakan nilai pungutan PPN PMSE yang berpotensi hilang karena pemblokiran, sebab pihaknya secara berkala terus menambah jumlah platform digital yang ditunjuk untuk memungut PPN. “Dampaknya belum dapat kami perkirakan. Hal ini dikarenakan terus dilakukan penunjukan PMSE baru,” imbuhnya.

Ia mengungkapkan, setidaknya hingga Juni 2022 terdapat 119 platform digital yang ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE. Jumlah tersebut dipastikan bakal bertambah seiring semakin tingginya tren perdagangan sistem elektronik. Adapun hingga 30 Juni 2022, pemerintah tercatat berhasil menghimpun Rp 7,1 triliun dari pengenaan PPN PMSE. “DJP telah menunjuk sebanyak 119 Pemungut PPN PMSE dan harapannya hal ini akan terus bertambah untuk menopang penerimaan negara,” kata Neil.

PSE lingkup Privat Wajib Terdaftar

Sebelumnya, juru bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, PSE lingkup privat yang wajib mendaftarkan diri ke Kominfo adalah PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk enam kategori.

Terdiri dari kategori penyedia perdagangan barang atau jasa seperti Shopee dan Tokopedia, penyedia layanan transaksi keuangan seperti Ovo dan Gopay, serta pengiriman materi atau muatan digital berbayar seperti Netflix dan Spotify.

Kemudian kategori penyedia layanan komunikasi meliputi panggilan suara dan video, hingga surat elektronik seperti Zoom, Google Meet, YouTube, dan Twitter. Lalu penyedia layanan mesin pencari atau informasi elektronik dalam bentuk suara, tulisan, gambar, maupun video seperti Google dan Bing.

Serta kategori penyedia layanan pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik, seperti situs perekrutan tanaga kerja.

Dedy mengatakan, bila ada perusahaan yang memiliki beberapa anak perusahaan yang masuk dalam enam kategori wajib daftar PSE itu, maka setiap website/domain-nya harus didaftarkan. Pendaftaran dilakukan tanpa biaya alias gratis melalui sistem Online Single Submission-risk Based Approach (OSS-RBA).

Bila belum mendaftar setelah lewat dari tenggat waktu tersebut, Dedy menegaskan, akses platform atau situs milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir, lantaran batas waktu pendaftaran hanya sampai 20 Juli 2022. Hingga 22 Juni 2022 tercatat sudah 68 PSE asing yang terdaftar. “Sebab, batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022,” kata Dedy di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022). ***

Penulis   : Kompas.com
Editor     : Eko

 

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top