Nasional

Golkar Sayangkan PDI-P Sebut Ominibus Law Disusun Swasta

Golkar Sayangkan PDI-P Sebut Ominibus Law Disusun Swasta

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Anggota Baleg DPR Fraksi Golkar Firman Soebagyo menyatakan keprihatinannya terhadap tudingan anggota Baleg Fraksi PDI-P Arteria Dahlan yang curiga bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja disusun oleh pihak swasta dan tanpa sepengetahuan Presiden Jokowi.

Menurut Firman, semua RUU inisatif pemerintah sebelum dikirim ke DPR dengan pengantar Surat Perintah (Surpres) dari Persiden sudah dilakukan harmonisasi diinternal pemerintah. Karena itu jika Arteria melontarkan dan mengklaim bahwa RUU tanpa sepengetahuan Presiden Jokowi serta dengan tuduhan penyusunan RUU ada pesanan dari swasta hal itu merupakan kesalahan besar dan terkesan tidak memahami mekanisme pembahsan UU.

“Apalagi Arteria menuding dan tanpa menyebutkan menteri siapa menemui dia mengatakan tidak tau menahu tentang RUU ini,”? kata politisi Golkar itu, Rabu (5/8/2020).

Padahal, lanjut Firman dalam pembahasan di rapat sidang Baleg banyak para Sekjen dan Dirjen mewakili instansi masing-masing kementerian/lembaga. Kecualai menteri yang tidak dapat penugasan tentu tidak mengetahui. “Jadi pertanyaan Arteria itu hanya membuat sensasional saja,” sindir anggota Komisi IV DPR ini.

Firman membantah bahwa tidak mungkin seorang menteri melangkah dalam pembahasan RUU tanpa sepengetahuan dan penugasan dari presiden. Karena itu dia mempersilahkan Arteri untuk menanyakan kepada Presiden Jokowi sendiri. “Silakan Arteria Dahlan bertemu Presiden, bicara langsung. Kalau bisa, kalau diterima, karena saya pernah mengalami itu,” jelas Firman.

Bahwa RUU ini digagas pemerintah sejak tanggal 16 Agustus 2019 atau tepatnya di tahun lalu saat presiden menyampaikan pidato kenegaraan di sidang Paripurna MPR dan RUU ini digagas karena tumpang tindihnya regulasi sehingga menghambat program pembangunan dan lambatnya investasi. “Golkar sebagai partai pendukung pemerintah konsisten untuk mendukung niat baik pemerintah demi memperbaiki regulasi tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Arteria Dahlan melontarkan kecurigaanya terkait rumusan RUU Cipta Kerja. Ia mempertanyakan kesesuaian rumusan aturan sapu jagat ini dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Saya mohon pemerintah bicaranya substantif dan tidak retorika. Mau nanya saya sekarang, yang buat omnibus ini sudah baca UU Nomor 23 Tahun 2014 tidak? Jangan-jangan yang buat ini orang swasta,” kata Arteria.

Arteria awalnya menyoroti tentang diambilalihnya kewenangan pemerintah daerah oleh pemerintah pusat lewat omnibus law. Adapun yang menjadi salah satu perdebatan yakni terkait penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang harus mendapatkan persetujuan pusat.

Anggota Komisi III DPR ini pun mempertanyakan apakah Presiden Joko Widodo cukup mendapat informasi terkait hal ini. “Jangan sampai ini akal-akalan. Jangan jual-jual nama Pak Jokowi, jangan-jangan Pak Jokowi tidak tercerahkan dan tidak dijelaskan terkait hal ini,” kata Arteria.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top