JAKARTA, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria meminta tafsir Pancasila tidak dilakukan secara sepihak oleh pemerintah dalam RUU Ormas. RUU Ormas sendiri sudah disahkan oleh DPR RI dan akan direvisi setelah masa reses pertengahan November 2017 mendatang.
“Dalam RUU Ormas khususnya tafsir Pancasila itu tidak dilakukan secara sepihak atau tunggal pemerintah saja. Padahal pemerintah sendiri sadar saat mengajukan sudah menyatakan siap untuk direvisi,” tegas politisi Gerindra itu di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Menurut Riza, dengan siap merevisi Perppu Ormas berarti pemerintah sadar bahwa Perppu tersebut memiliki kekurangan, sehingga perlu disempurnakan. “Jadi, semua peraturan itu harus berdasarkan konstitusi, keadilan, dan tidak melanggar HAM,” ujarnya.
Dikatakan, kalau UU Ormas itu tidak direvisi, maka ini sebagai bentuk represif, tidak arif, tak bijaksana, ambil jalan pintar untuk membubarkan ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.
Berbicara Pancasila itu sudah selesai, karena tak ada ormas yang tidak berideologi Pancasila. “Tak ada ormas yang akan mengganti ideologi Pancasila. Kalau ada yang terbukti, mestinya pemerintah membimbing dan membina agar sejalan dengan Pancasila,” tambahnya.
Dia menilai, tak bisa menyelesaikan persoalan bangsa ini secara represif, karena bangsa ini bangsa yang menjunjung tinggi gotong-royong, musyawarah-mufakat, dan seharusnya pemerintah menjadi mediator. “Kalau tidak, berarti pemerintah gagal, atau setidaknya ada proses hukum untuk pembubaran ormas itu,” ungkapnya.
Riza menyontohkan seperti ujaran kebencian, seseorang yang terbukti melakukan itu, maka dikenai UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). “Jadi, ada proses hukum,” jelasnya.
Dengan demikian dia melihat tak ada alasan kegentingan yang memaksa, tak ada kekosongan hukum, dan untuk menjerat ormas yang menyimpang dari Pancasila, maka cukup dengan mrevisi UU Ormas No.17 tahun 2013.