Nasional

GBHN Dibutuhkan Agar Pembangunan Berkesinambungan

GBHN Dibutuhkan Agar Pembangunan Berkesinambungan

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan jika MPR periode 2019-2024 akan melakukan kajian yang cermat dalam menyikapi polemik menghadirkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) adalah agar pembangunan berkesinambungan.

Untuk itu, MPR akan melibatkan partisipasi rakyat di berbagai kabupaten/kota hingga kecamatan dan desa untuk mendengar langsung masukan maupun kondisi dan arah pembangunan yang mereka rasakan.

“Pada prinsipnya, substansi di dalam pokok-pokok Haluan Negara hanya memuat kebijakan strategis yang akan menjadi rujukan bagi penyusunan haluan pembangunan oleh pemerintah,” kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Namun, GBHN itu tidak mengurangi ruang kreatifitas presiden untuk menerjemahkannya itu ke dalam program-program pembangunan sesuai visi misi yang disampaikannya saat kampanye. “Justru dengan GBHN itu akan menjadi payung yang bersifat politis bagi penyusunan haluan pembangunan yang bersifat teknokratis,” ujarnya.

Menurut Bamsoet, urgensi awal mengapa muncul wacana mereformulasikan sistem perencanaan pembangunan nasional dengan model GBHN adalah agar tidak terjadi inkonsistensi arah dan kebijakan pembangunan antara jenjang nasional dan daerah.

Pinpinan MPR RI melalui Badan Pengkajian MPR RI dan Komisi Kajian Ketatanegaraan terlebih dahulu akan menyusun substansi Pokok-pokok Haluan Negara.

Substansi tersebut menurut Bamsoet, harus mampu menggambarkan wajah Indonesia pada tahun 2045, ketika usia kemerdekaan Indonesia genap satu abad; mampu menjawab kebutuhan Indonesia ke depan yang relevan dengan tatanan kehidupan bernegara di era milenial yang sangat dipengaruhi Revolusi Industri 4.0.

“Setelah MPR RI berhasil menyusun substansi dari Pokok-pokok Haluan Negara, barulah dimusyawarahkan mengenai bentuk hukum apa yang paling pas dilekatkan pada Pokok-Pokok Haluan Negara tersebut, apakah dalam bentuk Ketetapan MPR RI atau cukup Undang-undang saja. Tanpa adanya substansi, maka perdebatan mengenai gagasan menghadirkan kembali GBHN akan menjadi sia-sia,” pungkasnya.

BERITA POPULER

To Top