Investasi

Gara-Gara First Travel, DPR Segera Bentuk Panja Umroh dan Haji

Gara-Gara First Travel, DPR Segera Bentuk Panja Umroh dan Haji
republika.co.id

JAKARTA-Kasus penipuan jamaah umroh oleh PT First Travel mendorong DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Haji Khusus. Sebanyak 58.682 calon jemaah masih terkatung-katung menunggu kepastian. Adapun total kerugian para korban ditaksir Rp 848,700 miliar. “Kasus First Travel menjadi pemicu dibentuknya Panja,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Malik Haramain di Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Malik tak membantah pembentukan Panja ini tidak terlepas dari kasus penipuan jasa agen perjalanan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel. “Dari 72.682 orang pendaftar, First Travel baru memberangkatkan 14.000 orang,” tambahnya.

Lebih jauh mantan Sekjen GP Ansor menjelaskan sebenarnya sudah banyak pengaduan yang masuk ke Komisi VIII mengenai penyelenggaraan umrah. Kasus First Travel ini menjadi puncaknya bahwa penyelenggaraan umrah selama ini memang banyak masalah. “Terutama terkait proteksi atau jaminan terhadap jemaah,” kata dia.

Menurut Malik, masalah umrah ini terjadi karena perang harga antar Penyelenggara Pemberangkatan Ibadah Umroh (PPIU) atau travel umrah yang seringkali tidak terkontrol. Akibatnya, proteksi dan perbaikan pelayanan menjadi terbengkalai. “Seringkali masyarakat hanya disuguhkan promosi umrah murah yang tidak masuk akal,” kata dia.

Oleh karena itu, lanjut Malik, Panja yang dibentuk Komisi VIII akan membahas sistem kendali dan pengawasan terhadap 800 lebih agen travel haji oleh Kementerian Agama RI. Panja akan mengevaluasi mekanisme pelaksanaan perpanjangan Izin PPIU yang dilakukan setiap 3 tahunnya oleh Kemenag. Termasuk kemungkinan memberikan kewenangan audit berkala kepada Kemenag RI terhadap kinerja PPIU. “Selama ini selalu yang menjadi korban dari ketidakberesan kinerja PPIU adalah jemaah,” ujar Abdul.

Panja juga akan melakukan evaluasi terhasap Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2008 tentang pelaksanaan Umrah dan Haji Khusus. Panja akan memperjelas atau mempertegas klausul perlindungan terhadap calon jemaah. “Perlu kebijakan bagi jemaah yang gagal berangkat. Seringkali jemaah yang gagal berangkat tidak mendapat kompensasi yang sepadan, bahkan dananya hilang,” pungkasnya. ***

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top