Ragam

Fraksi PDIP: RUU Provinsi Bali Disahkan Pertengahan April 2023

Fraksi PDIP: RUU Provinsi Bali Disahkan Pertengahan April 2023
I Nyoman Parta menyerahkan pandangan fraksi kepada Mendagri Tito Karnavian/Foto: Anjasmara

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Pengesahan Rancangan Undang-Undang Provinsi Bali diprediksi sekitar pertengahan April 2023. Pasalnya, mayoritas pandangan fraksi telah menyetujui RUU tersebut. “Sidang paripurna DPR pengambilan keputusan untuk disahkan menjadi Undang-Undang mudah-mudahan waktunya tidak lama minimal waktu penutupan masa sidang 14 April 2023,” kata Juru Bicara Fraksi PDIP, I Nyoman Parta ditemui wartawan usai membacakan pandangan mini fraksi dalam Rapat Pleno Komisi II DPR RI, di Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Hadir dalam rapat pleno Komisi II DPR tersebut, antara lain Mendagri Jenderal Pol (Purn) Muhammad Tito Karnavian, dan perwakilan Kementerian Keuangan, Perwakiln Kementerian Hukum dan Ham, Perwakilan Bappenas dan Pimpinan Komite I DPD RI. Sementara itu dalam Panja RUU Provinsi Bali hadir juga, diantaranya; Ketut Kariasa Adnyana, Alit kelakan, Gus Adi Mahendra. “Posisi RUU ini sudah sampai pada tahapan rapat pengambilan keputusan tingkatkan I dalam rapat pleno komisi II DPR RI,” ujarnya.

Selain RUU Provinsi Bali, Legislator dari Pulau Dewata ini menambahkan bahwa pandangan umum semua fraksi di DPR RI bersana pemerintah sepakat dan menyetujui RUU lainnya, antara lain RUU Tentang Provinsi Sumatera Utara, RUU Tentang Provinsi Sumatera Selatan, RUU Tentang Provinsi Jawa Barat, RUU Tentang Provinsi Jawa Tengah, RUU Tentang Provinsi Jawa Timur, RUU Tentang Provinsi Maluku, RUU Tentang dan Provinsi Kalimantan Tengah.”Semua RUU itu dilanjutkan pembahasannya pada pembicaraan tingkat II/Pengambilan Keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI, dan disahkan menjadi UU,” terangnya.

Lebih jauh Parta-sapaan akrabnya mengaku bahwa perjuangan PDIP kita selama ini antara lain Pertama, Mengokohkan posisi desa adat dan Subak yang sebelumnya berdasarkan Perda dikuatkan dalam RUU Provinsi Bali. Kedua, Adanya pendanaan dari pemerintah pusat dalam rangka penguatan pemajuan kebudayaan, desa adat dan Subak. Ketiga, telah dicantumkannya ayat tentang pungutan dan kontribusi wisatawan asing.

Yang tidak kalah penting, lanjut Parta, dimasukkannya filosofi dan kearifan lokal masyarakat Bali dengan Tri Hita Karana dan Sad Kerthi ini dalam RUU-nya yang mana RUU provinsi Bali sendiri memiliki karakteristik yang relatif berbeda dengan ketujuh RUU lainnya ” pungkasnya. ***

Penulis   : M Arpas
Editor     : Budiana

BERITA POPULER

To Top