Nasional

FPKS Minta MKD Sanksi Fahri Hamzah

FPKS Minta MKD Sanksi Fahri Hamzah

JAKARTA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk segera memberi sanksi terhadap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. FPKS menilai Fahri telah melanggar tata cara pelaksanaan rapat paripurna DPR saat mengetok palu sebagai tanda disahkannya hak angket KPK sebagai usulan DPR.

“Perbuatan yang dilakuan dalam rapat paripurna dalam memutuskan angket KPK dilakukan tergesa-gesa dan sepihak dengan tidak mempertimbangkan pandangan seluruh fraksi,” tegas Wakil Ketua FPKS Anshari Siregar, saat membacakan surat resmi fraksi dalam rapat paripurna, di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Perbuatan itu diduga telah melanggar aturan Tata Tertib DPR. Menurut Anshari, MKD bisa memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan Fahri. Sebab, menurut Anshari, hal itu diatur dalam Peraturan Nomor DPR Pasal 4.

Dimana anggota DPR bisa diberi sanksi oleh MKD melalui proses persidangan dalam bentuk perkara tanpa pengaduan jika melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Melalui surat tersebut, PKS juga meminta DPR melalui rapat paripurna membatalkan usulan hak angket yang telah diketok Fahri Hamzah saat rapat paripurna pada Kamis (28/4/2017) lalu.

Melalui surat resmi tersebut, PKS juga menolak mengirimkan wakil dalam panitia khusus (pansus) angket KPK. “PKS tak bertanggung jawab. Semua yang dilakukan Fahri Hamzah merupakan tanggung jawab yang bersangkutan dan bukan atas nama PKS,” demikian petikan surat resmi PKS yang dibacakan Anshari.

Dan, dengan ini PKS menegaskan tidak akan mengirimkan anggotanya untuk terlibat dalam setiap pembahasan di pansus.

Sebelumnya pada Jumat (18/5/2017) lalu, Fahri Hamzah sebagai pimpinan rapat paripurna DPR RI telah mengesahkan pengajuan hak angket KPK, sementara Ketua Fraksi Gerindra masih meminta penjelasan (interupsi) terkait pengesahan tersebut. Namun, interupsi itu diabaikan oleh Fahri Hamzah.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top