JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM–Ketua Umum Forum Masyarakat Santri Nusantara (FormasNU) Ahmad Rouf Qusyairi menilai sosok Gibran Rakabuming Raka yang maju sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) dalam Pilpres 2024 diduga sebagai Cawapres yang cacat moral sejak kelahirannya. “Ibarat bayi yang lahir, kelahirannya ini memang sudah cacat sejak awal, karena dipaksakan melalui proses yang tidak wajar,” ujarnya di Jakarta, Rabu, (8/11/2023).
Proses dimaksud, terang Rouf, yakni uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK). Para hakim yang meloloskan Gibran menjadi Cawapres lalu diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena diduga kuat melanggar etika sebagai hakim.
MKMK lalu memutuskan seluruh hakim konstitusi terbukti melanggar etika sebagai seorang hakim. Bahkan, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang masih pamannya Gibran dijatuhi hukuman berat dengan diberhentikan dari hakim ketua dan tidak boleh lagi menangani perkara yang berkaitan dengan Pemilu. Putusan ini dibacakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pada Selasa (7/11/2023).
Karena proses dan para sahabatnya hakim yang menangani perkara tersebut (gugatan syarat usia capres-cawapres) telah terbukti melanggar etik, maka produknya, yakni Cawapres yang dihasilkan akibat putusan MK tersebut juga cacat secara moral.
Dijelaskan Rouf, sesuai ketentuan UUD pasal ( 24 C ayat (5) bahwa hakim konstitusi harus memiliki integritas dan tidak tercela, adil, dan negarawan. Maka, seluruh hakim MK, khususnya Anwar Usman telah nyata-nyata moralitasnya melenceng dari kriteria seorang hakim konstitusi diatas.
Rouf menekankan pentingnya tentang moralitas dalam mencari sosok pemimpin, karena pemimpin itu menjadi tauladan bagi masyarakat. “Tentu kita sangat prihatin kalau masyarakat disuguhi untuk memilih pemimpin yang dilahirkan dari proses yang tidak bermoral demi untuk mempertahankan kekuasaan dinasti keluarga” pungkas aktifis NU kultural ini. ***
Penulis : Budiana
Editor : Budiana