JAKARTA, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yeng berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tanggal 6 Desember 2016. PP 60/2016 ini menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010 dan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan atau tanggal 6 Januari 2017.
“Dengan berlakunya PP 60/2016 ini, terdapat penambahan jenis PNBP yang mulai berlaku seperti tarif Pengesahan STNK, Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP & TNRP (lintas batas) dan Penerbitan SIM golongan C1 dan C2,” demikian disampaikan Sekjen Firta Yenny Sucipto pada wartawan di Jakarta, Kamis (5/1/2016).
Apalagi kenaikan itu cukup tinggi untuk penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah. PP terdahulu surat mutasi ke luar daerah hanya Rp 75.000 untuk semua jenis kendaraan, sekarang tarifnya Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 serta kendaraan bermotor roda 4 atau lebih mencapai Rp 250.000. Tarif mengurus SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian berdasarkan PP 60 Tahun 2016 naik 3x lipat menjad Rp 30.000 per penerbitan
Beberapa alasan kenaikan sebagai berikut :
Sri Mulyani, pertama, meningkatkan kualitas pelayanan. Kedua, penyesuaian tarif dari tahun 2010. Alasan Banggar dan BPK, pertama, pembelian materiil untuk pembelian STNK dan BPKB harga meningkat. Kedua, pengurusan paling murah di dunia.
Karena itu FITRA mencatat dari berbagai sektor :
1. Pelayanan : Selama ini fakta dilapangan yang dirasakan oleh masyarakat, pengurusan SIM, STNK, BPKP rumit, boros waktu, tidak transparan dalam proses dan hasilnya.
2. PNBP : FITRA menemukan terdapat kekurangan penerimaan Negara Rp. 270.530.855.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Miliar) dari hasil audit BPK Tahun 2015.
Target dari kenaikan PNBP dari PP 60/2016 hanya Rp. 1,7 Triliun. Harus diperhatikan sektor lain yang potensi penerimaannya lebih besar dari ini. Misalnya, kehutanan potensi hilang pertahun puluhan RP. 30,3 triliun. Inipun cuma 30 persen dari potensi seharusnya.
3. Bahan Materi STNK dan BPKP. FITRA mencatat kenaikan harga kertas dan materai tidak meningkat tajam seperti kenaikan tariff di PP 60/2016.
4. Tata Kelola : Dari temuan BPK tahun 2015, Pengelolaan dana Samsat misalnya Jawa Tengah tidak sesuai dengan ketentuan. Seperti penyetoran dana ke Bank, terdapat selisih.
Dalam literasi luar negeri dan riset Bpk. Rimawan UGM, bahwa yang lebih baik mengelola penerbitan STNK dan BPKB dan lainya berkaitan dengan PBNP adalah Kementerian Perhubungan.
5. Proses penyusunan PP 60/2016 tidak transparan dalam penyusunan, misalnya tidak ada uji publik sehingga masyarakat kaget tiba-tiba naik.
Dengan demikian Fitra merekomendasikan :
1. Menuntut Presiden Jokowi Membatalkan PP 60/2016
2. Presiden dan Menkeu harus mencari alternatif PNBP yang lebih efektif dan,
3. Membatalkan Kado Pahit untuk Rakyat : Kenaikkan Pajak Kendaraan, Tarif Dasar Listrik, dan BBM.