Perbankan

Dana Desa Dikeluhkan, Fernando Dorong Kades Mansalong Lakukan Program Perhutanan Sosial

Dana Desa Dikeluhkan, Fernando Dorong Kades Mansalong Lakukan Program Perhutanan Sosial
Anggota Komite I DPD RI, Fernando Sinaga mengunjungi Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan/Foto: Anjasmara

NUNUKAN, SUARAINVESTOR.COM –Masyarakat Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan mengeluhkan penyaluran dana desa yang tidak maksimal.  Hal ini dikarenakan banyaknya masyarakat desa setempat yang tidak lagi tinggal di Desa Mansalong sehingga desa menjadi desa hutan yang tak berpenghuni.  Demikian kata Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Fernando Sinaga melalui pesan WhatApps (WA) usai mengunjungi Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan pada Jumat (24/2/2023).

Senator yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), memulai tugas konstitusinya selama masa reses ini dengan mengunjungi Desa Mansalong dan ditemui Kepala Desa, Paulus Murang beserta jajarannya di Pemerintah Desa Mansalong. Dalam kesempatan pertemuan itu, Paulus Murang bersama perangkat Pemdes dan warga Desa Mansalong menyampaikan keluh kesahnya soal pelaksanaan Dana Desa.

Paulus menceritakan bahwa desanya tak lagi berpenghuni. “Pak Fernando, sudah banyak warga yang meninggalkan Desa Mansalong, dan warga yang meninggalkan desa kami ini jaraknya jauh sekali dari Desa Mansalong. Akhirnya disini menjadi desa hutan. Mohon Pak Fernando perjuangkan seperti apa kebijakan penggunaan dana desa yang harus kami lakukan disini”, ungkap Paulus.

Menanggapi hal tersebut, Fernando Sinaga berjanji akan membahasnya bersama Kemendagri dan Kemendes PDTT pada masa sidang yang akan datang terkait persoalan di Desa Mansalong.

Fernando Sinaga yang juga anggota Badan Sosial MPR RI ini memberikan masukan agar Desa Mansalong melakukan integrasi Dana Desa dengan program perhutanan sosial. “Walaupun kawasan hutan, secara de facto Desa Mansalong ada di wilayah administratif Pemdes Mansalong pimpinan Pak Paulus sebagai Kades. Maka lakukan pembangunan dan pemberdaayaan warga disini melalui program – program perhutanan sosial. Ini sah dan tidak melanggar aturan karena Dana Desa memang harus dimanfaatkan untuk pembangunan dan pemberdayaan warga”, tegas Fernando.

Fernando menambahkan, dengan mengintegrasikan Dana Desa dan Perhutanan Sosial akan membuka peluang peningkatan kesejahteraan warga Desa Mansalong. “Perhutanan sosial akan membuka lapangan kerja bagi warga dengan memanfaatkan hasil hutan disini. Warga disini menjadi legal mengelola hutan sehingga berdampak pada peningkatan ekonomi desa. Saya yakin Kementerian LHK akan memberikan pendampingan bagi Desa Mansalong kalau gunakan dana desanya untuk perhutanan sosial,” pungkas Fernando.***

Penulis     :    M Arpas

Editor      :    Chandra

BERITA POPULER

To Top