JAKARTA, Dengan ditetapkannya Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus e-KTP oleh KPK, Rapim DPR telah memutuskan Pansus angket KPK jalan terus dan fungsi dewan tidak boleh berhenti karena kepemimpinan DPR itu kolektif kolegial sehingga jangan sampai mengganggu satu fungsi pun di DPR RI.
“Menghadapi situasi ini kita akan membaca kembali ketentuan-ketentuan dalam UU MD3 dan tatib terkait apa yang akan dilakukan ke depan. Memang selama Pak Novanto diganggu, secara otomatis tugas-tugas beliau didelegasikan kepada Pimpinan DPR lainnya,” tegas Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Sementara itu fungsi internalnya dalam mewakili pertemuan-pertemuan dengan rapat-rapat kenegaraan dan tanda tangan peresmian, dan fungsi DPR hampir tidak terganggu sama sekali.
Fahri menduga kasus Novanto seperti kasusnya Nunun dan Miranda. Dimana ceritanya sudah cukup lama dengan tidak menonjolkan dua alat bukti. “Kadang saya juga bertanya dengan Pak Novanto, apakah ada bukti baru yang kemudian dikatakan tidak ada sesuatu yang baru, hanya pada pernyataan-pernyataan dari hasil pernyataan persidangan yang sifat peristiwa pertemuan-pertemuan,” katanya kecewa.
Karena itu Fahri menekankan kepada Pansus Angket KPK untuk tetap menyelidiki KPK, dan Pansus angket KPK harus jalan terus. “Penyelidikan kepada KPK melalui Pansus angket terus dilakukan dan sebagian temuan sudah ada,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui bahwa KPK telah menetapkan Ketua DPR sebagai tersangka setelah pemeriksaan dilakukan, pada Jumat lalu. KPK sempat menyatakan bahwa, “KPK tidak akan mengecewakan publik dalam menetapkan tersangka e-KTP,” jelas Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Jumat (14/7/2017).
