Nasional

Fadli Zon: Revisi UU KPK Tak Terkait Kasus e-KTP

Fadli Zon: Revisi UU KPK Tak Terkait Kasus e-KTP

JAKARTA – Setelah lama tidak terdengar, kini DPR RI mulai sosialiasikan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Badan Keahlian DPR (BKD). Penundaan selama ini akibat berbagai persoalan dan dinamika politik yang terjadi di DPR RI. Dan, revisi UU KPK itu tak terkait dengan kasus e-KTP.

“Sosialisasi RUU KPK ini merupakan satu hal yang tertunda. Penundaan cukup lama disebabkan dinamika politik yang terjadi di DPR, dan baru akan dimulai sekarang. Seharusnya lebih awal, tapi karena ada dinamika di DPR kini baru dilakukan melalui seminar biasa,” tegas Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Menurut Waketum Gerindra itu, apa yang dilakukan BKD merupakan tugas rutin untuk menyosialisasikan UU. Maka berbagai kritikan dari peserta diterima BKD selama mensosialisasikan revisi UU KPK. “Saya kira sosialiasi itu hal rutin yang memang seharusnya dilakukan BKD. Misalnya meminta masukan, kritik dari kampus, pakar dan lain-lain,” ujarnya.

Usulan untuk mensosialisasikan revisi UU KPK itu sendiri sudah ada sejak pertengahan tahun 2016. Presiden Jokowi sendiri sudah menyetujui RUU KPK tersebut. “Kita sudah rapat konsultasi dengan presiden dan presiden menyatakan perlu revisi UU KPK. Di DPR sendiri ada yang mendukung dan ada juga menolak,” tambah Fadli.

Namun, Fadli menegaskan jika sosialisasi revisi UU KPK tidak berarti DPR sudah benar-benar ingin membahas kembali UU KPK. Mengingat revisi UU KPK ini tidak masuk dalam program legislasi nasional 2017. “Jadi, belum tentu akan ada revisi. Saya kira apa yang dilakukan oleh BKD itu sebagai tugas rutin saja dan itu bukan hanya RUU KPK tapi RUU yang lainnya,” katanya.

Karena itu munculnya kembali Revisi atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang UU KPK itu tak terkait kasus e-KTP. “Jadi, gak ada hubungan dengan kasus e-KTP. Kasus ini kita serahkan kepada penegak hukum untuk mengungkap fakta-fakta di persidangan. Kita perlu menghargai proses hukum. Memang banyak rumor, tapi fakta hukum yang menentukan proses pengadilan. Apa yang menjadi rumor belakangan, termasuk di masa lalu, tidak sepenuhnya benar,” jelas Fadli.

Termasuk nama-nama yang beredar soal keterlibatan anggota DPR terkait dengan suap e-KTP, Fadli kembali menyerahkan kepada proses hukum. Sehingga apa yang beredar melalui media sosial dan lain-lain, perlu diklarifikasi. “Di pengadilan, proses menentukan apakah ini mempunyai dasar atau tidak? Jangan sampai mencoreng nama yang disebut. Apakah nama-nama terkait Ketua DPR Setya Novanto, yang bisa saja dicatut tanpa bukti, makanya perlu klarifikasi,” ungkapnya.

Begitu pula soal anggota DPR yang mengembalikan uang korupsi e-KTP. “Ini baru pernyataan sepihak, apakah betul yang mengembalikan, saya kira kita harus melihat fakta hukum ketimbang keterangan yang belum tentu benar. Ini kan tidak jelas sumbernya. Bersabar saja proses pengadilan ini agar bisa tuntas,” pungkasnya.

KPK telah melimpahkan berkas perkara e-KTP itu ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta pada Rabu (1/3) lalu. Berkas itu setebal 24 ribu halaman, yang nantinya akan disarikan dalam surat dakwaan. Sidang perdana kasus ini akan digelar pada Kamis (9/3) di PN Tipikor, Jakarta Pusat.

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

To Top