Nasional

F-PKB Setujui RUU MLA Rusia-Indonesia Jadi UU

F-PKB Setujui RUU MLA Rusia-Indonesia Jadi UU
Dipo Nusantara

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FKB) menyetujui Rancangan Undang-undang RUU Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA RI-Rusia). Bahkan RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters) dibawa pada Pembicaraan Tingkat II / Rapat Paripurna dan ditetapkan menjadi Undang-undang.

Demikian kata Juru Bicara FPKB DPR-RI, N.M. Dipo Nusantara Pua Upa, S.H., M.Kn dalam padangan akhir Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI. Laporan pandangan akhir tersebut ditanda tangani oleh Pimpinan FKB, H. Cucun Ahmad Syamsurijal, M.A.P dan Sekretaris FKB, Drs. Fathan Subhi. Pandangan akhir tersebut dibacakan dalam rapat kerja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir, Senin (6/9/2021). Rapat tersebut dihadiri langsung Menkumham Yasonna Laoly beserta jajaran dan Kemenlu yang diwakili oleh Dirjen Amerika dan Eropa I Gede Ngurah Swajaya.

Lebih jauh Dipo menjelaskan setelah RUU ini ditetapkan menjadi Undang-undang, maka F-PKB berharap agar dapat menjadi instrumen penting bagi penegakan hukum lintas teritorial jurisdiksi Indonesia-Rusia. Langkah ini dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia sebagai bagian dari tujuan nasional yang termaktup dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Meski menyetujui, lanjut Dipo, namun F-PKB memberikan tujuh catatan kritis, yakni:

1.Setiap perjanjian harus mengedepankan pertimbangan signifikansi bagi kepentingan nasional konsisten pada amanat Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

2.Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana dengan Pemerintah Federasi Rusia, yang ditandatangani pada tanggal 13 Desember 2019 di Moskow ini adalah kerjasama bilateral penting bagi menghadapi kejahatan tindak pidana yang dilakukan dalam jurisdiksi lintas negara dengan sistim hukum berbeda di kedua negara.

3.Perjanjian tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana ini adalah bagian dari rangkaian implementasi atas Deklarasi Kerangka Kerjasama Hubungan Persahabatan dan Kemitraan antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia dalam Abad ke-21.

4.Perjanjian tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana ini penting bagi mempererat Persahabatan antara Republic Indonesia dan Federasi Rusia yang telah berlangsung bahkan sejak lahirnya Indonesia di tahun 1945 sebelum akhirnya tahun 1954 hubungan baik terformulasi secara diplomatik formal.

5.Perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) ini merupakan instrument penting sebagai platform kerja sama penegakan hukum yang mendukung cita-cita Nawacita pembangunan, khususnya dalam upaya penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana lintas kedua negara.

6.Menelaah Lingkup Penerapan Perjanjian sebagaimana Pasal 2 Perjanjian ini, khususnya Ayat (1), maka sebagai bagian dari implementasi Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa berpendapat ruang lingkup Perjanjian ini adalah cukup bagi upaya penegakan hukum atas kejahatan lintas jurisdiksi wilayah NKRI dan wilayah Federasi Rusia.

7.Secara konstitusional, Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana ini akan dapat diimplementasi hanya apabila disahkan oleh Undang-undang sesuai Pasal 11 UUD NRI Tahun 1945 Ayat (2).

 

 

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top