Nasional

F-PAN DPR Sambut Positif Usulan Presiden untuk Merevisi UU ITE

F-PAN DPR Sambut Positif Usulan Presiden untuk Merevisi UU ITE

JAKARTA,SUARAINVESTOR.COM – Fraksi PAN DPR mengapresiasi perhatian dan kepedulian presiden terhadap isu-isu aktual berkenaan dengan penerapan UU ITE. Pasalnya, selama ini, disinyalir ada banyak anggota masyarakat yang dipidana dengan menggunakan pasal-pasal ‘karet’ dalam UU tersebut.

Pakar hukum sendiri menyebut bahwa ada pasal karet di dalam UU itu. Tidak hanya itu, aturan yang diatur tersebut juga ternyata sudah diatur di dalam KUHP. Setidaknya, substansinya sama.

“Fraksi PAN tentu senang jika pemerintah menginisiasi perubahan UU ITE tersebut. Biasanya, kalau pemerintah yang mengusulkan, birokrasi pelaksanaannya lebih mudah. Tidak berbelit. Apalagi, substansi perubahannya sudah jelas. Di DPR tentu tidak akan banyak dipersoalkan lagi,” demikian Ketua FPAN DPR Saleh Partaonan Daulay, Selasa (16/2).

Menurut Saleh, urgensi perubahan UU ITE ini juga sudah dirasakan oleh semua fraksi yang ada. Sehingga, kalau nanti ada usulan itu, diyakini akan disetujui mayoritas fraksi DPR.

Namun demikian, di dalam melakukan revisi terhadap UU ITE, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, perubahan tersebut harus disempurnakan dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi yang ada. Sebab, teknologi informasi ini perubahannya sangat cepat. Tidak menunggu tahun, kadang perubahannya dalam hitungan pekan atau bulan.

“Kalau mau direvisi, sekalian disesuaikan dengan perkembangan IT kontemporer. Termasuk perkembangan media sosial. Juga situasi pandemi dimana masyarakat banyak beraktivitas dengan menggunakan internet. Namun, tetap hati-hati agar tidak ada pasal-pasal karet lain yang mudah menjerat seperti sebelumnya,” kata Wakil Ketua MKD itu.

Kedua, revisi harus diarahkan pada pengaturan pengelolaan teknologi informasi, bukan penekanan pada upaya pemidanaan. Berkenaan dengan aturan pidana, sebaiknya diatur di dalam KUHP.

“Kalau persoalan penipuan, penghinaan, penghasutan, adu domba, penyebaran data yang tidak benar, dan lain-lain, cukup diatur di KUHP. Dengan begitu, implementasi UU ITE lebih mudah. Tidak ada tumpang tindih,” pungkas Saleh.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top