Industri & Perdagangan

Alokasi Dari APBN, ESDM: Besaran Subsidi Kendaraan Listrik Tinggal Disahkan

Alokasi Dari APBN, ESDM: Besaran Subsidi Kendaraan Listrik Tinggal Disahkan
Kendaraan listrik Hyundai digunakan dalam acara P20 di Kompleks Parlemen/Foto: Anjasmara

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM–Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa komponen-komponen pembahasan insentif atau subsidi kendaraan listrik terus dikebut penyelesaiannya. Bahkan dari hasil rapat yang sering dilakukan di bawah Kementerian Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), komponen nilai subsidi kendaraan listrik sudah jelas, hanya tinggal menunggu pengesahan saja.

“Kita selalu ada rapat dan koordinasi bersama Kemenko Marves, dan selalu kita bahas bersama dengan melibatkan kementerian -kemeterian yang terlibat. Nilainya kan sudah jelas, ada patokan dan gambarannya, tinggal disahkan aja itu,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif di Kementerian ESDM, Sabtu, (18/2/2023).

Lebih jauh Arifin menjelaskan melalui pembicaraan – pembicaraan yang intensif, seluruh perangkat terkait dengan subsidi kendaraan listrik yang dibutuhkan sudah selesai. Karena itu, nantinya alokasi dana subsidi berasal dari pemerintah melalui APBN. “Jadi, pembahasannya semua perangkatnya sudah disiapkan tinggal kapan kita start aja. (Alokasi pendanaan) dari pemerintah, nanti diberikan alokasinya untuk yang konvensional, BPSDM, kalau yang baru dari Kemenperin,” terangnya.

Arifin mengatakan, benefit dari subsidi kendaraan listrik ini bersifat jangka panjang. Namun dia tak merinci apakah subsidi akan diberikan untuk mobil saja, sepeda motor saja, atau keduanya. Terkait hal ini, ia masih meunggu animo dari masyarakat. “Ini kan benefitnya jangka panjang. Ya sementara ini, sesuai anggaran yang disediakan. Itu dulu diselesaikan, nanti kita lihat animo masyarakatnya,” lanjut dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pembahasan terkait aturan insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau KBLBB sudah difinalisasi.

Aturan yang akan dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu disebut bakal terbit dalam waktu dekat. “Kita sudah finalisasi mengenai EV (electric vechicle),” ujar dia, di sela Acara Mandiri Investment Forum 2023, di Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Luhut membocorkan bentuk insentif kepemilikan KBLBB akan diklasifikasikan berdasarkan jenis kendaraannya. Untuk motor listrik, insentif akan diberikan pemerintah dalam bentuk subsidi pembelian sebesar Rp 7 juta. Kemudian untuk mobil listrik Luhut bilang, insentif akan diberikan dalam bentuk pengurangan pajak sebesar 10 persen.

Ia tidak merinci pajak yang dimaksud, akan tetapi dalam bahan paparannya ia menyinggung besaran pajak pertambahan nilai (PPN) kendaraan sebesar 11 persen. “Nanti yang mobil itu insentifnya dari 11 persen kita bikin 1 persen,” ujarnya.***

Penulis : Chandra
Editor   : Chandra

 

BERITA POPULER

To Top