JAKARTA-Kementerian Keuangan mengungkapkan dua orang konglomerat asal Jawa Timur tidak memiliki Nomor Pokok daftar Majalah Forbes versi majalah Forbes dan Globe Asia 2015. Selain dari Jawa Timur, ada tiga konglomerat lainnya yang juga diduga tak memiliki NPWP, yakni dua orang dari Sumatera dan satu orang dari Jakarta. Totalnya ada 5 konglomerat. “Mereka tidak punya NPWP karena sudah pindah kewarganegaraan. Mereka meninggalkan Indonesia sudah lebih dari 183 hari,” kata Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Ken Dwijugiastead di Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Namun sayangnya Kementerian Keuangan menutup rapat identitas atau nama orang-orang terkaya tanpa NPWP tersebut. Para miliarder tersebut masuk dalam deretan orang terkaya Indonesia versi Forbes. “Jumlahnya ada 5 orang terkaya (tidak punya NPWP). Memang benar yang masuk di majalah Forbes,” tambahnya.
Ken menjelaskan alasan 5 orang terkaya itu tidak memiliki NPWP karena mereka sudah meninggalkan Indonesia sudah lebih dari 183 hari dan memutuskan menjadi warga negara asing. “Jadi bukan berarti mereka (orang terkaya) tidak punya NPWP karena melarikan diri,” ujarnya.
Dalam Undang-undang (UU) Pajak Penghasilan, Ken menegaskan, orang Indonesia yang sudah meninggalkan Indonesia lebih dari 183 hari bukan merupakan subjek pajak dalam negeri. Begitupun dengan orang asing yang masuk ke Indonesia lebih dari 183 hari dan berkeinginan tinggal di Indonesia menjadi subjek pajak dalam negeri. “Mereka dulunya punya NPWP, tapi sekarang sudah jadi warga negara asing, bahkan ada yang menetap di daerah timur Indonesia, sebelah Papua kan asing,” imbuhnya.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah mempertanyakan alasan delapan orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes dan Globe Asia, tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Meski begitu kata ia, kesempatan delapan orang tersebut untuk memiliki NPWP dan melaporkan hartanya masih terbuka lantaran ada program pengampunan pajak atau tax amnesty. “Kami akan meminta mereka melihat Undang-undang Tax Amnesty sebagai suatu kesempatan,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Menurut Ani-sapaan akrabnya, program tax amnesty sudah membuktikan bahwa banyak orang Indonesia yang tidak memiliki NPWP. Setidaknya, dari 490.000 wajib pajak yang ikut tax amnesty, sekitar 20.000 wajib pajak merupakan orang yang baru pertama kali memiliki NPWP.
Oleh karena itu kata Ani, berlakunya UU tax amnesty seharusnya bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat termasuk yang tidak memilki NPWP. “Undang-undang ini memberikan waktu sampai akhir Maret 2017, siapa saja yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya,” pungkasnya. ***