Nasional

DPR Sayangkan Pembubaran Kebaktian Di Bandung

DPR Sayangkan Pembubaran Kebaktian Di Bandung

JAKARTA, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menyayangkan terjadinya pembubaran paksa kegiatan ibadah perayaan Natal di Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) Institut Teknologi Bandung (ITB), pada Selasa (6/12/2016) malam.

Bahwa pelaksanaan ajaran agama adalah hak asasi yang paling mendasar dari setiap umat manusia sehingga tidak ada pihak yang berhak mencegahnya, baik negara maupun anggota masyarakat. “Itu adalah ajaran Islam dan saya kira ajaran semua agama,” tegas politisi Gerindra itu pada wartawan di Jakarta, Rabu (7/12/2016).

Menurut Sodik, para pemuka agama ke depannya harus menjadikan ajaran tentang toleransi sebagai bagian penting dalam edukasi keagamaan kepada umatnya masing-masing. Hal tersebut perlu dilakukan agar kejadian serupa tak berulang. “Sikap itu mengancam kerukunan, kedamaian dan kenyamanan hidup di Indonesia,” ujarnya.

Sodik mengatakan, pemerintah harus mampu menjaga dan menegakkan aturan perundang-undangan secara adil dan tegas, terutama peraturan terkait agama. Untuk itu aparat harus bekerja lebih sungguh-sungguh untuk menjaga agar kejadian seperti itu tak terjadi karena berpotensi mengundang konflik.

“Khusus acara di Bandung kami juga pertanyakan kerja aparat yang seperti membiarkan ada umat lain masuk ke dalam acara peribadatan suatu agama yang akhirnya menjadi biang dan sumber konflik,” tambahnya.

Sebelumnya acara Kebaktian Kebangunan Rohani atau KKR di Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Jalan Tamansari, Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/12/2016) malam, dihentikan setelah sejumlah orang datang ke acara tersebut dan meminta acara itu dibubarkan.

Ketua Pembela Ahlus Sunnah (PAS) Muhammad Roin mengatakan, ia dan sejumlah anggotanya meminta penyelenggara KKR menghentikan sesi kedua acara tersebut pada malam harinya. Pihaknya tidak melarang aktivitas keagamaan yang diselenggarakan oleh umat agama lain.
Hanya saja dia meminta agar KKR dipindahkan ke rumah ibadah sesuai dengan Surat Peraturan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top