Nasional

DPR Sambut Baik MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS

DPR Sambut Baik MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Perpres Kenaikan Iuran BPJS. Putusan ini memenuhi rasa keadilan dan keberpihakan DPR RI pada rakyat.

“DPR sudah menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan itu diperkuat dengan putusan MA yang membatalkan Perpres kenaikan tersebut. Hal itu membuktikan bahwa kebijakan itu tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat,” tegas Jazuli, Selasa (10/3/2020).

Karena itu kata Jazuli, tidak ada alasan bagi BPJS dan pemerintah kecuali untuk mematuhi keputusan MA tersebut. Sehingga iuran BPJS harus dikembalikan ke posisi tarif semula sesuai putusan MA.

Sebelumnya MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:
Pasal 34, (1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

To Top