Nasional

DPR Sahkan UU PNBP

DPR Sahkan UU PNBP

JAKARTA-Rapat paripurna DPR hari ini (26/7/2018) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (RUU PNBP) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan itu, setelah pada Rabu (25/7/2018) melalui rapat alot dan marathon selama satu tahun dalam PANJA. “Rancangan UU PNBP ini selanjutnya akan diambil Keputusan Tingkat II pada Sidang Paripurna DPR RI hari Kamis 26 juli 2018 jam 10.00-13.00,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Achmad Hafizs Tohir kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Menurut Hafizs, perdebatan RUU ini cukup menguras tenaga, waktu dan pikiran. “Toh akhirnya RUU PNBP rampung, dan Rabu sore telah disahkan pada Pleno Rapat Kerja Komisi XI bersama Menkeu, guna Pengambilan Keputusan Tingkat I,” ujarnya.

Mantan Ketua Komisi VI DPR ini menjelaskan UU
PNBP yang baru ini telah menyederhanakan item wajib PNBP dari 73.000 sumber menjadi hanya 25.000 item. “Termasuk mengurangi biaya layanan sosial dan umum menjadi maksimal Nol rupiah. Contohnya : biaya pembuatan akte lahir, KTP, akte kematian dan lain-lainnya,” tambahnya.

Selain itu, kata anggota Fraksi PAN, UU PNBP juga mengurangi biaya pelayanan dasar, misalnya : pungutan pungutan sekolah SD, SMP, SMA ditiadakan (Nol). “Termasuk fungsi pelayanan umum agar lebih ditingkatkan service nya,” ucapnya lagi.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top