Market

DPR RI Minta Validasi IMEI Berlaku untuk 2020 ke Depan

DPR RI Minta Validasi IMEI Berlaku untuk 2020 ke Depan

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mendukung kebijakan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang diteken tiga menteri, Kominfo, Perdagangan dan Perindustrian pada 18 Oktober 2019 dan akan berlaku mulai Sabtu (18/4/2020).

“Validasi IMEI dapat menjadi faktor penguat bagi industri seluler serta melindungi konsumen dari barang ‘black market’ atau barang illegal, namun penerapannya jangan sampai mengorbankan konsumen yang sebelum peraturan ini diberlakukan telah membeli perangkat seluler yang IMEInya tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian,” tegas Kharis, Jumat (17/4/2020).

Kharis minta Kominfo harus siap dengan regulasi yang terpadu bersama dengan Kementerian terkait agar tidak muncul kegaduhan di masyarakat, mengingat perangkat seluler yang aktif melebihi jumlah penduduk Indonesia.

“Pemerintah membuat regulasi dan sistem harus terpadu, antara Kemenperin, Kominfo, operator seluler ingat penggunaan ponsel lebih dari 280 juta gawai. Jangan sampai diberlakukan mundur karena akan merugikan konsumen. Mereka membeli ponsel tentu berpikir bahwa semua yang dijual di gerai atau online itu adalah legal, ” ujarnya.

Karena itu politisi PKS itu berharap validasi IMEI ini diberlakukan terhadap semua ponsel yang dibeli konsumen setelah 18 April 2020.

“Saya berharap Sistem Informasi Industri Nasional dan aturannya hanya berlaku bagi ponsel yang dibeli sesudah tanggal 18 April 2020, sehingga pengguna ponsel yang sudah aktif sebelum aturan ini berlaku tetap terlindungi dan Industri Selular Nasional juga akan menjadi lebih bergairah karena terlindungi dari serbuan barang illegal dipasaran,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top