Nasional

DPR Minta Pemerintah Serius Tingkatkan Penerimaan Pajak

DPR Minta Pemerintah Serius Tingkatkan Penerimaan Pajak

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Anggota Komisi XI DPR RI FPKS Anis Byarwati minta pemerintah untuk merealisasikan target penerimaan pajak 2020. Soalnya, shotfall (kekurangan penerimaan) pajak 2019 cukup besar.

Hal itu diungkapkan pakar Ekonomi Syariah lulusan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu menanggapi pemasukan negara dari sektor pajak yang jauh dari target.

“Saya minta pemerintah merealisasikan penerimaan pajak 2020,” kata Anis, Jumat (20/3/2020).

Ia menyayangkan besarnya shortfall pajak pada akhir 2019 yang mencapai Rp245,5 triliun. Jumlah itu sama dengan realisasi penerimaan pajak hanya tumbuh 1,4 persen dibandingkan periode yang sama 2018.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di tahun lalu merilis penerimaan pajak hingga 31 Desember 2019 hanya mampu terkumpul Rp 1.332,1 triliun atau hanya 84,4 persen dari target di APBN 2019 Rp 1.577,6 triliun. “Ini menunjukkan, pemerintahan di bawah pimpinan Presiden Jokowi belum mampu mendongkrak penerimaan pajak sebagaimana janji ketika tax amnesty digulirkan,” ujarnya.

Lima tahun terakhir, rata-rata pertumbuhan penerimaan pajak Indonesia setiap tahun hanya 5,73 persen. Itu sangat jauh apabila dibandingkan pertumbuhan pada 2005-2009 yang mencapai 17,56 persen per tahun.

Terkait target penerimaan pajak 2020 Rp1.865 triliun, Anis menilai Pemerintah belum cukup serius mendorong penerimaan perpajakan nasional. Target berdasarkan hasil pembahasan APBN 2020 hanya tumbuh 4,55 persen bila dibandingkan target APBN 2019.

“Target penerimaan pajak 2020 terlalu rendah. Ini menunjuikkan pemerintah belum serius mendorong penerimaan pajak nasional,” tambah Anis.

Menurutnya, pemerintah tak bisa selalu menyalahkan situasi global sebagai penyebab rendahkan penerimaan pajak. Banyak sumber pajak yang dapat diakses pemerintah selain pajak migas dan non migas yang disebutkan Menteri Keuangan dapat tumbuh positif.

Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas terkumpul Rp 711,2 triliun atau 85,9 persen dari target Rp 828,3 triliun. Kemudian PPh Migas terkumpul Rp 59,1 triliun atau 89,3 persen dari target Rp 66,2 triliun di APBN 2019.

“Pemerintah harus mengejar pajak lain diluar PPh seperti pajak untuk pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, pajak ekspor, pajak perdagangan internasional serta bea masuk dan cukai,” pungkas Anis.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top