Nasional

DPR Minta LPSK Konsisten Kawal Perlindungan Saksi dan Korban

DPR Minta LPSK Konsisten Kawal Perlindungan Saksi dan Korban

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Keberadaan saksi menjadi hal penting bagi jalannya peradilan yang kuat dan optimal di dalam negeri. Untuk itu Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mendorong agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tetap konsisten mengawal perlindungan para saksi dan korban yang melakukan pengaduan kepada lembaga tersebut.

“Besar harapan kami agar LPSK tidak hanya jadi pelengkap saja, tapi bisa menjadi bagian penting criminal justice system (sistem peradilan pidana). Sebab tanpa kesaksian yang baik, maka akan sulit mencapai keadilan yang substantif,” tegas Arteria saat menghadiri penyampaian laporan kinerja LPSK tahun 2020 bertema “Separuh Napas Perlindungan Saksi dan Korban di Tengah Pandemi: LPSK Menolak Menyerah” di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (15/1/2021).

Dalam acara tersebut hadir Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo beserta jajaran pengurus lembaga dan dimoderatori Kepala Badan Keahlian DPR RI I Inosentius Samsul. Lebih lanjut mengenai fungsi LPSK, Arteria menilai peran saksi yang sangat krusial di peradilan pidana menyebabkannya sebagai aspek yang harus mendapatkan perhatian lebih dari lembaga ini.

“Intinya semua stakeholder hukum harus diperkuat sama hebatnya. Tidak mungkin kerja jaksa atau polisi (akan) maksimal, kalau nanti di bagian persaksian jebol. Keberadaan saksi sangat penting untuk mengungkap fakta-fakta yang ada, sehingga diharapkan akses keadilan bagi masyarakat luas dapat tercipta, dengan memastikan perlindungan pada stakeholder hukum ini,” kata politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Selain itu terkait persentase saksi dan korban yang mengadu langsung ke LPSK hampir mencapai 70 persen, hal ini dianggap Arteria sebagai bentuk kepercayaan publik yang sangat positif kepada keberadaan LPSK. Arteria juga memuji laporan kinerja LPSK untuk tahun 2020 yang ia nilai transparan dan apa adanya.

Kinerja yang baik dari LPSK tersebut dijalani dengan jumlah anggaran sebesar Rp54 miliar di tahun 2020, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat mencapai Rp65 miliar. Arteria memahami permasalahan anggaran tersebut dan menyebutnya sebagai ketidakberpihakan keuangan negara. Ia berpesan agar lembaga ini harus mampu memposisikan diri sebagai badan yang penting dan dibutuhkan oleh masyarakat.

“Saya melihat LPSK juga masih mampu bekerja tangguh dalam keheningan dan ketekunan di tengah pandemi ini. Meski anggaran terbatas tapi mampu tidak membebani anggaran dan pikiran negara ini,” tambah Arteria.

Sementara itu menurut pemaparan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, angka permohonan pada perkara korupsi di tahun 2020 kemarin menjadi perhatian penting bagi LPSK.

Penurunan jumlah permohonan yang sebelumnya sebanyak 72 permohonan di 2019 menjadi 48 permohonan menjadi salah satu bahan evaluasi penting bagi LPSK, khususnya untuk permohonan menjadi saksi, pelapor atau saksi pelaku (justice collaborator). “Meski demikian lembaga ini tak tinggal diam, tetap berusaha mendorong program perlindungan yang baru salah satunya ialah perlindungan saksi berbasis komunitas yang saat ini sedang digodok perencanaannya,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top