Nasional

DPR Desak Pemerintah Atasi Pengunsgi Asing Di Jakarta

DPR Desak Pemerintah Atasi Pengunsgi Asing Di Jakarta

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM), dan UNHCR agar bersinergi mencari solusi atas para pengungsi asing itu; apakah akan dikirim ke negara tujuan atau dikembalikan ke negara asalnya agar tak meresahkan masyarakat.

Hal itu disampaikan Bamsoet terkait ancaman pengungsi asing yang akan kembali tinggal di trotoar dan berkemah di depan kantor United Nations High Commisioner for Refugees (UNHCR) di Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat, setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta para pengungsi meninggalkan eks gedung Kodim.

Kemenkumham bersama Pemprov DKI Jakarta, melalui Dinas Sosial bersama UNHCR harus memberikan penjelasan kepada para pengungsi asing dan pencari suaka agar menaati hukum yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Seperti diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” demikian Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Selain itu, Bamsoet mendorong Kepolisian dan Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk meningkatkan pengawasan dan penjagaan terutama di wilayah yang direncanakan akan dijadikan tempat tinggal oleh para pengungsi, guna menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top