JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Kalangan DPR akan mempertanyakan Menteri Koperasi (Menkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta (KSP Indosurya) yang gagal bayar sejak Februari 2020. “Kami akan minta klarifikasi bagaimana pembinaan koperasi selama ini. Dan, kami usahakan untuk berkoordinasi dengan mitra kami tersebut agar persoalan ini diselidiki,” kata Mukhtarudin mengutip Antaranews.com di Jakarta, Senin, (14/4/2020).
Politisi Partai Golongan Karya menyayangkan gagal bayar KSP Indosurya di tengah pandemi COVID-19 saat ini, karena masyarakat yang akan merasakan dampaknya. “Kami menyayangkan kasus ini terjadi di tengah pandemi COVID-19, yang mana masyarakat juga yang akan merasakannya. Makanya harus diselidiki siapa saja yang terkait,” ujar Mukhtarudin.
Mukhtarudin menambahkan apabila terjadi penyimpangan hukum dalam masalah tersebut, maka hal tersebut harus ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kabar gagal bayar KSP Indosurya, menurut Mukhtarudin, berawal dari keluarnya memo kepada nasabah koperasi itu bahwa pengembalian dana harus diperpanjang enam bulan sampai empat tahun.
Perpanjangan itu dilakukan tergantung dari jumlah dana yang ditempatkan. “Jumlahnya juga besar sekali, sampai Rp10 triliun. Jika ada aliran investasi yang salah atau bagaimana, ya harus diusut,” pungkasnya.
Sebelumnya, mengutip situs www.beritamoneter.com, Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta membantah berita miring soal gagal bayar yang dialami oleh anggotanya. Dalam beberapa hari ini, Koperasi Indosurya Cipta diserang infomasi tak sedap yang bisa dikategorikan sebagai ‘hoax’. Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (ISP) adalah koperasi yang mendapat izin nasional dari Kementerian Koperasi dan UKM dan telah beroperasi sejak 2012 dan memiliki banyak cabang di seluruh Indonesia. Dalam perjalanannya Koperasi Indosurya Cipta memiliki banyak anggota karena memberikan pelayanan yang terbaik, sehingga menjadi koperasi simpan pinjam yang dipercaya.
Namun, dalam pekan ini beberapa media online memberitakan kabar miring terkait Koperasi Indosurya yang memancing keresahan anggotanya. Apalagi dibingkai (framing) dengan kasus Jiwasraya, Asabri yang sama sekali berbeda dan tidak berhubungan dengan Koperasi Indosurya. Sebagai koperasi, Indosurya Cipta tidak mengenal istilah nasabah–seperti yang ditulis oleh media-media online itu–tapi anggota dan calon anggota.
Karena berita miring yang hampir serentak dimuntahkan oleh beberapa media online, beberapa anggota Koperasi Indosurya panik dan berusaha mencairkan simpanan dananya. Situasi panik ini menyebabkan dampak yang tidak baik kepada kelangsungan usaha Koperasi Indosurya.
Pengurus ISP berusaha menenangkan anggotanya dengan mengirimkan surat Nomor: 212/ISP-DIR/II/2020 pada tanggal 24 Februari 2020. Surat itu ditandatangi oleh Sonia sebagai Ketua Pengurus, Ketua Pengawas Leonardus Agus Susanto dan Direktur Pengelola Suwito Ayub. ***