Nasional

DPR dan DPD RI Mendukung Penguatan Badan Legislasi

DPR dan DPD RI Mendukung Penguatan Badan Legislasi

JAKARTA, Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan DPD RI memiliki kewenangan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU), namun keputusan itu tetap berada di DPR RI dan Pemerintah. Kalau DPR RI kewenangan itu ada di Badan Legislasi (Baleg), dan pemerintah ada di Kemenkumham RI. Sehingga RUU yang diajukan oleh DPD RI tetap akan diputuskan oleh DPR dan pemerintah. Maka, perluanya memerkuat Baleg DPR RI.

“Keikutsertaan DPD RI pun hanya terkait RUU yang membahas keuangan pusat dan daerah, serta otonomi daerah. Tapi, kalau ada pembahasan revisi UU MD3, khusus terkait tambahan kursi MPR RI, DPD RI tetap ikut membahas bersama DPD RI,” tegas Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas dalam forum legislasi ‘’Urgensi Penguatan Baleg pada Revisi UU MD3′ bersama Ketua PPUU DPD RI, Afnan Hadikusumo, dan pakar hukum tata negara Irman Putrasidin di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (7/2/2017).

Namun demikian kata politisi Gerindra itu, pihaknya berharap revisi UU MD 3 tidak hanya berbicara tambahan kursi pimpinan MPR RI, melainkan sekarang ini kinerja legislasi sedang menurun. Hal itu dipengaruhi juga dengan tugas pengawasan di komisi-komisi DPR yang juga padat. “Tugas pengawasan di setiap komisi DPR itu mempengaruhi kinerja legislasi,” ujarnya.

Kalau sudah dibahas bersama kata Supratman, maka produknya sebisa mungkin tidak ada lagi yang digugat atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi. “Tapi, sudah ada kemajuan hubungan antara DPR dan DPD RI terkait Prolegnas. Hanya butuh komunikasi yang intensif dan DPD RI harus komunikasi aktif dengan fraksi-fraksi DPR RI mengingat keputusan akhir tetap ada di fraksi DPR RI. Kalau fraksi sudah mendukung, maka anggota pasti mendukung,” tambahnya.

Seperti RUU Wawasan Nusantara yang sudah masuk prolegnas, maka pembahasannya tergantung usaha intensif DPD RI. Karena itu agar produk legislasi itu lebih baik dan berkualitas, maka Baleg harus diperkuat. “Kalau Baleg sudah diperkuat, kalau ada gugatan di MK, maka Baleg yang harus menjelaskannya,” pungkasnya.

Tapi kata Afnan, selama ini DPD RI tidak dilibatkan sebagaimana putusan MK. “Jadi, putusan MK itu belum dilaksanakan. Untuk itu DPD RI membentuk Timja DPD RI yang bertugas untuk menyusun RUU dan mengawal pelaksanaan keputusan MK tersebut. Padahal, dari 141 RUU atau 45,0% adalah terkait dengan daerah dan sudah dikomunikasikan dengan DPR RI. Namun implememtasinya belum berjalan dengan baik. Jadi, DPD RI mendukung Baleg diperkuat,” ungkapnya.

Irman Purasidin mengatakan pasca amandemen UUD 45, maka kewenangan pemegang pembuatan UU itu ada di DPR RI dan pemerintah, termasuk anggaran (APBN). Dengan begitu, maka kalau pemerintah dan DPR RI menilai perlu bahwa negara ini membutuhkan aturan perundang-undangan, maka akan diputuskan oleh DPR dan pemerintah. “Kalau nantinya ada yang gugat ke MK atas UU itu, maka Baleg DPR yang harus menjawab,” ujarnya.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top