Pertanian

DPD RI : Sumbar Kekurangan Polhut dan Penyuluh Kehutanan

DPD RI : Sumbar Kekurangan Polhut dan Penyuluh Kehutanan
Jajaran Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar Saat Menerima Kunker Anggota DPD RI, Selasa (4/01/2022) /Foto Anjasmara

PADANG, SUARAINVESTOR.COM – Sumatera Barat masih kekurangan Polisi Kehutanan (polhut) dan penyuluh kehutanan. Berdasarkan data Dinas Kehutanan, Sumbar hanya memiliki 95 orang polhut dan 43 orang penyuluh kehutanan. Dengan luas hutan sekitar 1,5 juta hektar, angka tersebut tidaklah ideal. Itu terkuak saat kunjungan kerja (kunker) dua Senator DPD RI asal Sumbar, Emma Yohanna dan Alirman Sori ke Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar. “Saya memberikan apresiasi dan terima kasih atas kedatangan Senator Emma Yohanna dan Alirman Sori yang berdiskusi menjemput bola langsung ke OPD terkait, tentang regulasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dimana dalam undang-undang tersebut, ada hak-hak masyarakat di dalam hutan lindung yang sudah turun temurun disana dan solusi penyelesaiannya,” kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Yozarwardi saat menerima kunker, terkait ‘Inventarisasi Materi Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,  Selasa (4/01/2022).

Dalam diskusi tersebut dibahas juga tentang solusi penyelesaian dari masalah yang dihadapi masyarakat. Salah satunya, solusi Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) dan kehutanan sosial. Tak hanya itu, dalam diskusi tersebut dibahas tentang pengelolaan hutan. Terkait pengelolaan itu, Sumbar masih kekurangan Polhut dan penyuluh kehutanan. “Angka tersebut, sangat tidak ideal sekali. Dengan hutan yang kita miliki seluas 1,5 juta hektar, hanya memiliki 95 orang Polhut. Itupun usia mereka sudah tua. Satu Polhut mewilayahi 3.000 hektar itu penting, sehingga kita menjaga dan melestarikan untuk anak cucu kita,” kata Yozarwardi lagi.

Lebih lanjut kata Yozarwardi, Sumbar masih kekurangan penyuluh. “Dari seribu lebih nagari, kita hanya memiliki 43 orang penyuluh. Itu pun sangat tidak ideal sekali,” jelasnya.

Belum lagi kebijakan pemanfaatan hutan. Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPH) UPTD Operator tidak dapat lagi bekerjasama dalam pemanfaatan hutan. Sementara daerah membutuhkannya dan diharapkan dapat sebagai penyumbang pendapatan asli daerah (PAD). Katanya, sungguh disayangkan sekali.

Dengan tidak dapat kerjasama pemanfaatan hutan oleh KPH, maka kita tidak bisa dapat PAD lagi. Penyelesaian permasalahan di daerah itu, perlu kebijakan dari pusat. Dan perpanjangan tangan daerah ke pusat itu adalah DPD RI. “Alhamdullilah masukan kami direspon dengan baik kedua senator DPD RI asal Sumbar,” tutur Yozarwardi.

Sementara itu, Emma Yohanna menyebutkan kalau semua persoalan yang dipapar dalam diskusi itu, akan disampaikan kepada instansi terkait. “Kami akan diskusikan dengan anggota lainnya di pusat dan nanti persoalan ini akan disampaikan ke instansi tersebut agar mendapatkan solusinya,” kata Emma Yohanna.

Dan terkait , UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Perubahannya dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, DPD RI melakukan tugas konstitusionalnya dalam rangka pengawasan UU. “Kunjungan ke Dinas Kehutanan Sumbar dalam rangka pengawasan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Perubahannya dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ungkapnya.

Lebih lanjut Emma Yohanna mengatakan kalau UU Nomor 11 Tahun 1999 sudah masuk dalam tahap pembahasan di Komite II DPD RI untuk dilakukan revisi. Dan, Emma Yohanna dan Alirman Sori berjanji akan memperjuangkan penambahan polisi hutan dan penyuluh. ***

Penulis    :   Arpaso

Editor     :    Budiono

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top