Nasional

DPD RI Mendorong Percepatan Pembangunan PLTSa

DPD RI Mendorong Percepatan Pembangunan PLTSa

JAKARTA, Komite II mendorong percepatan percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang dapat mengelola sampah menjadi energi. Keberadaan PLTSa sebagai hasil Perpres No. 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Berbasis Sampah ini diharapkan menjadi solusi atas pengelolaan sampah yang dapat menghasilkan energi.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kemenko Maritim, Kementerian ESDM, PLN, dan Pemerintah Daerah di Gedung DPD RI Jakarta, Senin (5/12/2016), Ketua Komite II, Parlindungan Purba menilai bahwa saat permasalahan sampah telah menjadi satu persoalan yang harus segera ditangani. Menurutnya keberadaan Perpres No. 18 Tahun 2016 ini sampah dapat dikelola dan dimanfaatkan sebagai energi yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Permasalahan sampah dapat dimanfaatkan menjadi sumber listrik, guna memenuhi kebutuhan energi listrik sebagaimana ditetapkan dalam RPJMN Tahun 2015-2019,” ujarnya.

Senator dari Sumatera Utara ini berharap pembangunan PLTSa tidak hanya dilakukan di tujuh kota sebagai pilot project, tetapi kedepannya juga dikembangkan di seluruh daerah. Dia juga berharap agar akan ada peraturan baru yang tidak hanya mengakomodir pengelolaan sampah di daerah dengan jumlah 1.000 ton/hari seperti dalam perpres 18/2016, tetapi juga daerah dengan jumlah sampah dibawah angka tersebut. Tujuannya agar pengelolaan sampah di setiap daerah dapat tertangani dan dimanfaatkan dengan baik sebagai sumber energi tambahan. Sebagai informasi, Perpres 18/2016 ini menunjuk tujuh kota sebagai pilot project pembangunan PLTSa, yaitu di DKI Jakarta, Tangerang, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, dan Makassar.

Dalam RDP tersebut, ditemui salah satu masalah yang sempat dikeluhkan daerah adalah tentang biaya pengelolaan sampah (tipping fee). Dalam pengelolaan sampah, terdapat beberapa daerah yang tidak dikenai tipping fee. Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi daerah yang dikenai tipping fee karena takut kedepannya akan menjadi masalah dari sisi laporan keuangan. Terkait masalah tersebut, Komite II mendesak Kemendagri untuk menetapkan Permendagri tentang tipping fee dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah.

“Komite II DPD meminta Kementerian Dalam Negeri untuk segera menetapkan Permendagri tentang tipping fee dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah terkait dengan biaya pengelohan sampah dan bantuan biaya pengelolaan sampah dari pemerintah pusat,” tambahnya.

Menurut Deputi III Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Maritim, Ridwan Djamaluddin, pembangunan PLTSa bertujuan untuk menemukan solusi atas permasalahan sampah yang menumpuk sekaligus menghasilkan energi listrik bagi masyarakat. Beberapa daerah yang menjadi pilot project telah mulai dalam proses pembangunan pengelolaan sampah yang mampu menghasilkan energi listrik. “Esensi program kita adalah menghilangkan sampah dengan bonus listrik. Sepanjang perjalanannya kita sudah mencapai beberapa capaian penting,” ujarnya.

Mengenai masalah tipping fee, Ridwan menyetujui jika terdapat Permendagri yang mengatur masalah tipping fee. Dirinya menambahkan bahwa tipping fee merupakan biaya yang muncul dari pengangkutan sampai pengelolaan sampah. Selain itu, Ridwan juga menginformasikan bahwa jika terdapat daerah yang ingin dimasukkan dalam Perpres dalam pembangunan PLTSa, dapat dilakukan dengan mengirim surat ke Sekretaris Kabinet.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Energi Baru dan Terbarukan PT. PLN, Syah Darwin Siregar menjelaskan bahwa PLN telah berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan Perpres 18/2016 dalam pembangunan PLTSa. Menurutnya PLN telah mengikat kontrak dengan tujuh kota terpilih untuk membeli energi listrik yang dihasilkan dari PLTSa di setiap daerah tersebut. “PLN menandatangani MoU kepada tujuh pemerintah daerah/kota. PLN memberi komitmen untuk membeli energi dari sampah,” ungkapnya.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top