Nasional

DPD RI Gelar Fit And Proper Test Calon Anggota BPK

DPD RI Gelar Fit And Proper Test Calon Anggota BPK

JAKARTA – Komite IV DPD RI kembali menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota BPK RI Tahun 2017-2022. Pada sesi ke-6 ini ada lima calon anggota BPK dan memaparkan visi dan misinya di hadapan anggota Komite IV DPD RI.

Kelima calon anggota BPK tersebut adalah Abdul Latief, Mustoha Iskandar, Suharmanta, Sjafrudin Mosii, dan Tri Widya Prastowo. Calon anggota BPK akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan visi dan misinya selama 10 menit-15 menit.

Menurut Ajiep Panindang, pelaksanaan fit and proper test ini sesuai dengan UU MPR RI, DPR RI, dan DPD RI (UU MD3). Dimana pemilihan anggota BPK dilaksanakan melalui pertimbangan DPD. “Kami memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada DPR dalam menentukan anggota BPK,” tegas senantor dari Sulawesi Selatan itu di Gedung DPD RI Jakarta, Selasa (28/2/2017).

Abdul Latief menjelaskan selama ini masyarakat menuntut adanya korelasi berbanding terbalik antara kualitas opini yang diberikan BPK dengan indikasi tindak pidana korupsi. Artinya, laporan keuangan kementerian/lembaga (LKK/L) telah mendapatkan kualitas opini yang baik yakni wajar tapa pengecualian (WTP) maka seharusnya tidak ada terjadinya tindak pidana korupsi di K/L. “Maka, BPK perlu menyusun dan menetapkan strategi pemeriksaan keuangan yang dapat memitigasi resiko kecurangan sehingga dapat diminimalkan,” ujarnya.

Namun demikian, BPK harus membangun suatu strategi pemeriksaan keuangan yang aktif memitigasi resiko kecurangan dan penyimpangan. “Seperti Pemetaan resiko kecurangan, intergrasi ketiga jenis pemeriksaan dalam sinergi pemeriksaan, serta optimalisasi e-audit dalam pemeriksaan keuangan,” jelas Latief.

Mustoha Iskandar menilai, berdasarkan kedudukan BPK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sesuai dengan Pasal 23 Ayat 5 UUD 1945. Seharusnya cara pemerintah mempergunakan uang belanja yang sudah disetuji DPR harus sepadan dengan keputusan tersebut. “Untuk memeriksa tanggung jawab pemerintah perlu ada suatu badan yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah. “Suatu badan yang tunduk kepada pemerintah tidak dapat melakukan kewajiban yang seberat itu,” ungkapnya.

BPK itu mempunyai kedudukan tidak di atas pemerintah. Tetapi juga tidak berada di bawah pengaruh pemerintah. “Melainkan di luar pemerintah dan bersifat otonom,” kata Mustoha.

Suharmanta mengatakan peran BPK sangat besar bagi perbaikan tata kelola keuangan di pemeirntah pusat atau daerah. “Namun demikian perbaikkan menejemen BPK harus senantiasa dilakukan seiring perkembangan jaman dan banyaknya permasalahan,” tuturnya.

Karena itu dia menyarankan agar perlu dilakukan peningkatan sumber daya manusis BPK khususnya para auditor. Bahkan, pendampingan menejemen post audit yang seharus dilengkapi pengawasan yang lebih cermat kepada pihak audit sepanjang tahun anggaran. “Ini merupakan saran-saran dan masukkan kepada BPK,” kata Suharmanta.

Pada sesi ke – 7, calon anggota BPK yang mengikuti agenda penyampaian visi dan misi yaitu Agung Firman Sampurna, Deddy Supriady Bratakusumah, Muhammad Ridwansyah, dan Herbert Lubis.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top