Nasional

DPD RI Desak KemenpanRB Cabut Surat Edaran tentang PTS

DPD RI Desak KemenpanRB Cabut Surat Edaran tentang PTS

JAKARTA, Badan Akuntabilitas Publik DPD RI mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara/ Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk mencabut surat edaran Kemenpan/RB Nomor 4 tahun 2013 karena menyebabkan multitafsir Pemerintah Daerah terhadap PTS (Perguruan Tinggi Swasta) yang institusinya masih dalam status Surat Izin Operasional dan/atau berstatus Akreditasi C dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

Demikian yang terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian PAN RB, Kemenristekdikti, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), Asosiasi Badan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) di Gedung DPD RI, Jakarta, Kamis (9/2/2017).

RDP tersebut untuk menindaklanjuti pengaduan keberatan perguruan tinggi swasta di Lampung atas pemberlakuan surat edaran Kemenpan/RB nomor 4 tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar, khususnya pada point 3.2 huruf j yang menyebutkan: Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapatkan persetujuan/akreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang.

Andi Surya, senator dari Provinsi Lampung mengatakan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat tanggal 5-7 februari 2017, ada 16 Perguruan Tinggi Swasta di Lampung keberatan karena ada diskriminasi terhadap PTS yang institusinya masih dalam Surat Izin Operasional dan/atau berstatus akreditasi C dari BAN-PT. “Banyak alumni PTS yang terakreditasi C tidak bisa mengikuti seleksi CPNS, termasuk PNS yang akan/sedang melaksanakan tugas belajar atau izin belajar pada PTS terakreditasi C, ini menguburkan mimpi mereka, karena itu kami berharap kepada Kementerian PAN dan RB untuk membatalkan Surat edaran Men PAN dan RB No.04/2013,” ujarnya.

Menanggapi tuntutan itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara/Reformasi Birokrasi (PAN/RB), Asman Abnur mengatakan bahwa surat edaran yang dimaksud bermaksud untuk menjaga mutu, bukannya menghalangi. Apalagi dilihat dari komposisi ASN sekarang ini dinominasi oleh tenaga administrasi, maka perbaikan komposisi ASN terhadap jabatan teknis sesuai dengan kebutuhan arah pembangunan nasional. ASN kita diharapkan mampu bersaing dengan negara lain.

“Kemenpan sebagai user, pelaksana, jadi kita memilih yang terbaik untuk kepentingan bangsa dan negara. Jadi, nanti harus ada keterlibatan Kemenristekdikti untuk meningkatkan mutu agar sejajar dengan PTN,” tambah Asman.

Ketua APTISI, Budi Djatmiko mengatakan bahwa akreditasi merupakan ukuran kinerja dari Perguruan Tinggi, jadi kalau hanya pengajaran saja cukup akreditasi C. “Sehingga yang salah adalah pemahaman masyarakat, kalau kita lihat surat edarannya, asalkan cukup mendapat persetujuan akreditasi saja sudah cukup,” jelas Budi.

Sementara itu, Ketua ABPPTSI mengatakan bahwa surat edaran itu tidak dikenal istilahnya dalam perundang-undangan. Dan akreditasi yang berlaku sekarang harus mengacu ke Permen No.87 tahun 2014 yaitu akreditasi baik, baik sekali dan unggul. “Sehingga akreditasi A,B,C sudah tidak berlaku lagi. KemenPAN-RB akan meninjau kembali Surat Edaran No.4/2013 dan akan mengkaji lebih dalam lagi mengenai akreditasi dengan Menristekdikti,” kata Thomas Siyatno.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top