Nasional

DPD RI Apresiasi Pemerintah Jaga Pasokan Pangan Masyarakat Di Tengah Covid-19

DPD RI Apresiasi Pemerintah Jaga Pasokan Pangan Masyarakat Di Tengah Covid-19

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – DPDRI memgapresiasi dan berharap pemerintah tetap mengambil kebijakan untuk menjaga kebutuhan konsumsi masyarakat terkait dampak wabah Covid-19 yang saat ini.

Demikian Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattaliti menyikapi perkembangan wabah Covid-19, terhadap sektor perekonomian di berbagai daerah di Indonesia, Sabtu (21/3/2020).

Menurut senatir dari Jatim itu terdapat dua strategi untuk menjaga perekonomian masyarakat tetap stabil dengan baik. Yaitu melalui Bantuan Pangan Non Tunai dan Bantuan Sosial (Bansos). Dua strategi tersebut perlu dikucurkan untuk meningkatkan konsumsi masyarakat dan melawan dampak dari ekonomi yang lesu, agar pertumbuhan ekonomi domestik tetap terjaga di kisaran 5 persen.

“Bansos tahap pertama perlu segera dicairkan untuk menggerakkan ekonomi rakyat. Strategi ini untuk menjaga tingkat konsumsi di masyarakat guna menopang pertumbuhan ekonomi domestik tetap stabil,” jelasnya.

Selain perekonomian masyarakat, juga perlu memperhatikan nasib para pekerja harian lepas yang terdampak wabah Covid-19. Para pekerja harian lepas yang masuk kategori masyarakat kurang mampu ini perlu mendapat bantuan khusus dari pemerintah. Bantuan tersebut dapat diambil dari Dana Insentif Daerah (DID) yang selama ini rutin diberikan pemerintah berupa pemberian bantuan secara tepat sasaran.

“Pemerintah harus memastikan bahwa bantuan khusus yang dibayarkan kepada mereka yang berpenghasilan rendah harus secara penuh dan tepat sasaran,” ujar Lanyalla.

Sebab, Covid-19 juga bisa mempengaruhi stock komoditas pangan di masyarakat. Hal tersebut dinilai Lanyalla akan menyulitkan kalangan masyarakat yang kurang mampu dalam mengkonsumsi bahan pangan.

“Pemerintah diharapkan membuat posko pangan murah di setiap kelurahan untuk keluarga tidak mampu. Tentunya yang sudah dinyatakan wilayah karantina terbatas,” tambahnya.

Karena itu ia berharap pemerintah perlu menyiapkan sejumlah stimulus ekonomi yang diakibatkan oleh COVID-19. Salah satu stimulus yang dapat diberikan adalah keringanan pajak, yang meliputi keringanan pajak penghasilan 21 (PPh 21), PPh 22, dan PPh 25, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Hal tersebut dapat diberikan terutama untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Khusus untuk insentif PPN tersebut akan meningkatkan daya beli masyarakat di tengah perlambatan ekonomi akibat meluasnya virus corona.

“Dalam pengurangan PPN ini tentunya pemerintah akan kehilangan penerimaan pajak yang cukup besar. Namun, hal tersebut perlu diambil di tengah kondisi ekstrem ini untuk menghindari hal yang lebih buruk lagi,” pungkas Lanyalla.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top