Nasional

DPD Minta Pemerintah Perhatikan Ketahanan Pangan Daerah Di Tengah Covid-19

DPD Minta Pemerintah Perhatikan Ketahanan Pangan Daerah Di Tengah Covid-19

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin meminta pemerintah memgantisipasi ketahanan pangan di tengah covid-19 ini. Sebab, di Lampung saja baru tanam padi. Demikian juga binatang ternak sebagai sumber protein hewani.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah mengumumkan status Karantina Wilayah sebagai dampak dari meluasnya penyebaran Covid-19 melalui PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) ini berdampak menyeluruh terhadap ketahanan pangan di daerah.

Demikian disampaikan
Wakil Ketua Komite II Bustami Zainudin, Kamis (16/4/2020). Karena itu kata Bustami, sektor pertanian menjadi strategis dan sangat vital bagi bangsa Indonesia, karena pertanian merupakan sumber bahan pangan, sandang, bahkan papan, dan energi, yang merupakan kebutuhan pokok manusia di luar telekomunikasi dan pendidikan.

Menurut Bustami ketahanan pangan dan energi pada saat ini akan menjadi syarat kedaulatan sebuah bangsa, sehingga bangsa yang tidak dapat menciptakan ketahanan pangan dan energinya secara mandiri tidak akan bisa menjadi bangsa yang berdaulat dan mandiri.

Berdasarkan hasil pengawasan di Provinsi Lampung pada April ini stok beras akan mulai berkurang karena petani baru mulai menanam padi lagi. Selain itu ada produk-produk hewani, maka harus ada strategi mengganti sumber protein hewani ke sumber protein nabati.

Setidaknya ada beberapa komoditas pangan yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah dalam menghadapi masa-masa ini. “Seperti daging, kedelai, jagung, gula, bawang putih, bawang bombai, dan cabai,” jelas Bustami.

Karena itu dia meminta aparatur pemerintah provinsi untuk mengamankan cadangan pangan di Provinsi Lampung untuk tiga bulan ke depan. “Saya mengusulkan ke pemerintah pusat untuk menerapkan kebijakan terkait jaminan sosial ini,” katanya.

Juga adanya kebijakan nasional pengadaan test kit pangan khusus untuk mengidentifikasi penyakit berbahaya seperti Virus Corona, dan lain-lain. Kebijakan pemerintah pusat juga harus lebih konkret untuk memperkuat alokasi penganggaran urusan pangan daerah, antara lain dengan dialokasikannya kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) pangan di masing-masing kabupaten/kota

Anggota DPD RI dari Provinsi Bali Made Mangku Pastika mengaku saat ini ketahanan pangan lndonesia dan khususnya Bali sedang mendapatkan ujian serius. Upaya untuk mewujudkan ketahanan pangan sebenarnya sudah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. “Secara tegas mengamanatkan perlunya Indonesia membangun ketahanan pangan mandiri dan berdaulat,” ujarnya.

Menurut Made, dalam ketentuan umum UU Pangan tersebut dijelaskan bahwa ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.

Oleh karena itu, Made meminta Pemerintah Daerah Provinsi Bali dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya untuk membangun, menyusun, dan mengembangkan sistem informasi pangan yang valid dan dapat dipercaya untuk memberikan rasa aman masyarakat di tengah merebaknya pandemi Covid-19.

“Menjaga ataupun menjamin terpenuhinya pangan dengan kondisi ketersediaan yang cukup dan merata dalam arti pangan harus tersedia setiap saat dan merata di seluruh kabupaten/kota,” kata Made.

Dikatakan, perlu adanya pemantauan rutin untuk memastikan lancarnya distribusi pasokan pangan atau kebutuhan pokok dan menjaga agar harga pangan tetap dalam kondisi terjangkau dan mudah diperoleh masyarakat.

Senator asal Provinsi Jawa Barat Aa Oni Suwarman juga melihat permasalahan pangan perlu menjadi perhatian khusus pemerintah. Dampak dari pandemi Covid-19 pada kondisi pangan dimana suplai beberapa pangan dari luar mulai sedikit terganggu, dan mobilitas masyarakat yang bekerja di sektor pangan mulai menurun karena terpengaruh dengan pembatasan interaksi.

“Mulai terlihat pembelian dalam jumlah yang banyak meskipun masih dalam batas kewajaran. Harga pasar sedikit terganggu pada komoditas gula dan cabai,” tambahnya.

Oni Suwarman mengusulkan agar pemerintah pusat harus segera mengeluarkan Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD. Hal ini untuk mengatur alokasi anggaran urusan pangan dan mendorong inovasi daerah untuk mengembangkan benih lokal dan penggunaannya secara optimal dan jika memungkinkan membangun lab dan litbang benih lokal atau kerjasama dengan perguruan tinggi negeri maupun swasta.

“Hal yang harus diperhatikan adalah ketersediaan pangan belum cukup jika daerah di-lockdown. Selain itu, yang menjadi permasalahan terkait dengan pangan daerah yaitu terjadinya penurunan minat penduduk usia produktif yang bekerja di sektor pertanian pangan,” jelas Oni Suwarman.

Untuk itu, Oni Suwarman berharap kompetensi pemerintah khususnya tentang pangan dapat lebih dimaksimalkan dalam menyukseskan ketahanan pangan. Artinya, peningkatan jumlah dan kompetensi SDM Dinas Pangan agar kinerja semakin baik seperti peningkatan sarana dan prasarana manajemen pangan juga harus ditingkatkan.

“Pembiayaan sektor pangan masih rendah terkait dengan penganggaran sehingga belum terasa kebijakan nasional terkait alokasi anggaran dalam APBD yang mengatur tentang Pangan, sementara pangan menjadi bagian dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan,” pungkas Oni Suwarman.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top