Nasional

DPD : Evaluasi Perda Didasarkan Kearifan Lokal

DPD : Evaluasi Perda Didasarkan Kearifan Lokal

SINGKAWANG-Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR dan DPRD (UU MD3) telah mengamanatkan menambah kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yaitu mengawasi dan mengevaluasi peraturan daerah (perda) baik yang sudah diberlakukan maupun perda yang masih dalam tahap pembahasan.

Ketua Badan Kehormatan DPD Mervin Sadipun Komber meyakini dengan kewenangan baru DPD itu maka ke depan perda-perda yang akan lahir adalah perda yang benar-benar tergali dari kearifan lokal.

“Ke depan, masyarakat di daerah akan membuat perda yang benar-benar tergali dari kearifan lokal,” kata Mervin Sadipun Komber dalam Sosilisasi dan diskusi bertajuk ‘Perubahan UU MD3 dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Konstitusional DPD RI’ di Singkawang, Kalimantan Barat, Sabtu (28/4/2018).

Acara yang dibuka Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO)  itu juga menghadirkan pembicara Wakil Ketua Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) DPD RI Tellie Gozelie dan Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI Novita Anakotta. 

Selain itu, hadir juga sejumlah tamu undangan antara lain Wakil Walikota Singkawan Irwan, Ketua DPRD dan anggota DPRD Singkawang, serta tokoh masyarakat. 

Penambahan kewenangan DPD dalam mengawasi dan mengevaluasi perda ini,  luput dari perdebatan publik karena isunya kalah dibanding dengan penambahan kursi pimpinan MPR dan DPR, serta sejumlah penambahan kewenangan DPR yang antara lain kewenangan dapat memaksa memanggil pengkritik DPR atau pihak lain melalui aparat penegak hukum.

Namun bagi DPD, sebenarnya kewenangan pada Pasal 249 Poin J UUMD3 ini lebih penting dari sejumlah materi pasal-pasal di UUMD3. “Karena di situlah DPD hadir bagi masyarakat daerah dalam menyuarakan aspirasinya,” sebut senator dari daerah pemilihan Papua ini.

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) DPD RI, Tellie Gozelie meyakini dengan kehadiran DPD dalam mengawasi dan mengevaluasi pelaksaan perda baik yang sudah diberlakukan maupun yang baru akan dibahas, maka kasus pembatalan 3.000 perda oleh Kementerian Dalam Negeri bisa dicegah atau diminimalisir.

“Ada 3.000an perda oleh Kementerian DalamNegeri yang dibatalkan karena dianggap bertentangan. Ke depan, dari pengawasan dan evaluasi yang akan kami  lakukan, kami optimis tidak adalagi perda-perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya,” kata Tellie.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Novita Anakotta mengatakan DPD akan mendorong daerah membuat kajian dan evaluasi, mana saja perda yang dianggap kontraproduktif karena keberadaannya justru dianggap menjadi penghanbat pembangunan di daerah.

“Kita ketahui perda itu lahir dari kebutuhan dan tuntutan masyarakat. Kami berorientasi ke sana. Meskipun, evaluasi yang kami lakukan nanti hanya sebatas evaluasi tapi kewenangan ini menjadi penting karena menunjukka keberpihakan kami untuk daerah,” kata senator dari daerah pemilihan Maluku ini.

Novita menjelaskan saat ini, DPD masih membahas rencana pembentukan alat kelengkapan baru yang khusus menangani masalah perda. “Untuk itu akan dibentuk Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD),” terannya.

Alat kelengkapan baru ini secara khusus dibentuk mengingat urusan perda ini dinilai berat sekali. “Ada 500 an kabupaten/kota yang tersebar di seluruh Indonesia persoalannya pun beragam, ada mengenai anggaran daerah, APBD, juga hal-hal lain menyangkut kepentingan daerah,” ujarnya.

Tambah Pimpinan DPD 

Di tempat sama, Ketua DPD Oesman Sapta Odang mengatakan saat ini  proses pemilihan Wakil Ketua DPD tambahan sedang diproses oleh Panitia Khusus Tata Tertib (Pansus Tatib). Sesuai dengan perubahan UUMD3, DPD juga mengalami penambahan jumlah pimpinannya dari dua wakil ketua DPD menjadi tiga. 

“(Penambahan Wakil Ketua DPD) itu sedang dikerjakan oleh pansus tatibnya. Jadi saya tidak mau berandai-andai. Serahkan saja kepada Pansus Tatib,” jelas Oesman Sapta. 

Pansus Tatib tengah menyiapkan mekanisme pemilihannya di rapat paripurna, termasuk syarat-syarat untuk menjadi pimpinan DPD tambahan. Mengingat selama ini, pimpinan DPR dipilih berdasarkan sesuai wilayah yaitu satu perwakilan dari barat, satu perwakilan dari Kawasan Indonesia Tengah dan satu lagi perwakilan dari Indonesia Timur.

Selain pimpinan DPD tambahan, OSO mengungkapkan pansus tatib juga akan melakukan pemilihan pimpinan MPR perwakilan dari DPD untuk menggantikan dirinya di MPR setelah ia memutuskan mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua MPR.

“Dua (calon), satu MPR yang akan gantikan saya di MPR. Saya kan sudah berapa kali minta segera, tapi mekanisme belum selesai dalam sistem pemilihannya,” ungkap dia.

Untuk itu, OSO berharap agar proses yang dikakukan oleh pansus tatib dapat segera selesai dilakukan. Sehingga dalam waktu dekat DPD dapat menemukan wakil ketua tambahan. “Mudah-mudahan waktu yang depan ini sudah selesai ,” tegasnya. ***

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top